SIMALUNGUN, bi.com – Peran Polri sebagai penjaga perdamaian kembali terbukti melalui langkah cepat dan humanis yang dilakukan personil Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Pada Jumat malam, 3 April 2026, mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai, personil Polsek Bangun memfasilitasi mediasi kasus pertengkaran yang berujung penganiayaan di Kantor Pangulu Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Melalui pendekatan sabar, profesional, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, konflik yang sempat memanas berhasil diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kegiatan ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB.
“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Personil Polsek Bangun hadir langsung di tengah konflik warga untuk memfasilitasi penyelesaian secara musyawarah dan damai. Kami ingin setiap perselisihan di masyarakat dapat diselesaikan dengan kepala dingin tanpa harus berlarut-larut,” ujar AKP Verry Purba.
Kronologi dan Pihak Terlibat
Kasus ini melibatkan dua kelompok warga. Pihak pertama selaku korban terdiri dari R.P.S (37), D.H.S (40), dan F.S (33), warga Nagori Karang Bangun. Sementara pihak kedua selaku pelaku adalah S.M.L (25), warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dan N.P (46), warga Nagori Karang Bangun.
Pihak kedua dilaporkan melakukan tindakan penganiayaan terhadap pihak pertama, yang kemudian memicu pertengkaran hingga membutuhkan penanganan pihak kepolisian.
Respons Cepat dan Upaya Mediasi
AKP Verry Purba menegaskan bahwa penanganan ini mencerminkan pendekatan Polri yang mengedepankan penyelesaian damai di tingkat masyarakat.
“Polsek Bangun segera hadir begitu mengetahui adanya perselisihan. Penanganan cepat seperti ini penting agar konflik tidak semakin meluas dan mengganggu ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Mediasi difasilitasi oleh empat personil Polsek Bangun, yakni Aiptu Wibowo, Aipda R. Sirait, Aipda Hanafi, dan Aipda Afan Lubis. Proses berlangsung kondusif dengan dialog terbuka antara kedua belah pihak.
Kesepakatan Damai
Hasil mediasi menunjukkan itikad baik dari kedua belah pihak. Pihak kedua mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf yang diterima dengan lapang dada oleh pihak pertama.
Selain itu, pihak kedua juga bersedia:
Menanggung seluruh biaya pengobatan korban
Berjanji tidak mengulangi perbuatannya
“Dengan berdamainya kedua belah pihak, pihak pertama menyatakan tidak akan menuntut secara hukum, baik perdata maupun pidana,” ungkap AKP Verry Purba.
Wujud Polri sebagai Penjaga Harmoni
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polsek Bangun tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai juru damai yang mampu merekatkan kembali hubungan sosial masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga situasi Nagori Karang Bangun tetap rukun, harmonis, dan kondusif.
Laporan: S Hadi Putra Tambak
#PolriHumanis, #MediasiDamai, #PolsekBangun, #Simalungun, #Hukum, #Keamanan, #KonflikWarga

















