MEDAN, bi.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan sidang perdana terhadap terdakwa Jantuahman Purba di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, Senin (06/04/2026). Sidang ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun.
Dakwaan JPU dan Kerugian Negara
Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp533.297.283 (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah).
“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan perubahan lainnya,” sebagaimana disampaikan dalam persidangan.
Selain dakwaan primair, JPU juga mengajukan dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor, termasuk penyesuaian pidana sesuai peraturan terbaru.
Jalannya Persidangan
Sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan tersebut dimulai pukul 13.15 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M. Yusafrihardi Girsang, SH., MH.
Tim JPU yang terdiri dari Suci Farhahdillah, SH., Putri Ayutia Damanik, SH., dan Devica Lumbanbatu, SH., membacakan secara rinci surat dakwaan di hadapan majelis hakim serta penasihat hukum terdakwa.
“Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan,” demikian disampaikan dalam persidangan.
Agenda Lanjutan dan Penahanan
Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Senin, 13 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Untuk kepentingan proses hukum dan kelancaran pembuktian, terdakwa dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.
Komitmen Penegakan Hukum
Seluruh rangkaian persidangan berlangsung aman dan tertib. Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini secara profesional hingga adanya putusan hukum tetap.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas pihak Kejaksaan.
#Tipikor, #Kejaksaan, #Simalungun, #BUMNag, #Korupsi, #Medan, #Hukum, #Indonesia

















