BATUBARA – Kejaksaan Negeri Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kepastian hukum melalui pengelolaan barang rampasan negara. Pada Senin (6/4/2026), Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Simalungun, Fuad Farhan Sriyadi, S.H., bersama staf melaksanakan kegiatan monitoring terhadap aset berupa tanah yang berada di Kabupaten Batubara.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022.
Subjudul:
Dua Objek Tanah Segera Dilelang
Sehubungan dengan rencana pemindahtanganan barang rampasan negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah menyampaikan hasil penilaian kepada Kejari Simalungun. Adapun objek yang akan dilelang meliputi dua bidang tanah, masing-masing seluas 19.602 meter persegi dengan harga limit Rp35.703.000 dan 19.109 meter persegi dengan harga limit Rp35.251.000.
Subjudul:
Komitmen Transparansi dan Kontribusi bagi Negara
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Panitia Lelang Barang Rampasan Negara Kejari Simalungun melalui perantara KPKNL Kisaran dalam memastikan seluruh proses lelang berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Melalui langkah ini, diharapkan pengelolaan barang rampasan negara dapat terlaksana secara optimal serta memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Laporan: S Hadi Purba
#KejariSimalungun, #BarangRampasanNegara, #KPKNL, #Transparansi, #PenegakanHukum, #Batubara, #BeritaIndonesia

















