Pematangsiantar, 6 April 2026 — Dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) New Evo Star, Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, kembali menjadi sorotan publik.
Dugaan Peredaran Narkotika Resahkan Warga
Berdasarkan informasi masyarakat sekitar, aktivitas di THM tersebut dinilai telah lama meresahkan warga karena kerap menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga juga menyebut adanya dugaan transaksi narkotika yang berlangsung secara terbuka di lokasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan investigasi pada Minggu dini hari, 6 April 2026 sekitar pukul 01.13 WIB. Dari hasil penelusuran di lokasi, tim memperoleh keterangan dari salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya.
“Kalau mau, langsung saja ke penjaga parkir depan, bang. Atau tanya ke waiters,” ujar sumber tersebut.
Dari hasil investigasi tersebut, tim juga memperoleh informasi adanya dugaan peredaran pil ekstasi dengan harga berkisar antara Rp300.000 hingga Rp350.000 per butir. Beberapa jenis yang disebut beredar di antaranya bermerek Hulk (warna coklat), Red Bull (warna merah), dan Minion (warna kuning).
Selain itu, muncul dugaan adanya pihak tertentu yang mengendalikan peredaran tersebut dengan nama panggilan “RS” atau “Master”. Namun hingga kini informasi tersebut masih perlu pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Desakan ke Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar
Melihat kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kepala BNN Kota Pematangsiantar, Mushab Aulia Hasibuan, segera turun tangan melakukan penyelidikan dan razia di THM New Evo Star.
BNN dinilai perlu bergerak cepat untuk memastikan ada atau tidaknya peredaran narkotika di lokasi tersebut. Masyarakat juga menilai BNN tidak seharusnya menunggu atau bergantung pada instansi lain untuk bertindak.
Kritik Keras Praktisi Hukum
Praktisi hukum Mindo Nainggolan menyayangkan sikap BNN Kota Pematangsiantar yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret.
“BNN Pematangsiantar seakan ada, tetapi tak berwujud. Di tengah dugaan maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam, seharusnya BNN hadir dan bergerak cepat agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan,” ujar Mindo Nainggolan.
Ia menegaskan bahwa BNN tidak boleh hanya menunggu laporan masyarakat, melainkan harus aktif melakukan penyelidikan dan operasi lapangan.
“Jika dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam ini benar, maka BNN tidak boleh diam. Jangan sampai publik menilai BNN Pematangsiantar hanya ada di papan nama, tetapi tidak terlihat kinerjanya di lapangan,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Peraturan
Dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 7 ayat (1) huruf b PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
Permenparekraf No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Pariwisata
Pasal 104 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Mindo menilai apabila terbukti ada pembiaran dari pengelola maupun lambannya aparat, maka hal tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh demi memastikan penegakan hukum berjalan maksimal.
Harapan Masyarakat
Sejumlah warga menilai langkah cepat dari BNN sangat penting agar keresahan tidak terus berlarut. Peredaran narkotika di tempat hiburan malam dikhawatirkan merusak generasi muda serta memicu persoalan sosial yang lebih luas.
Masyarakat berharap BNN Kota Pematangsiantar segera melakukan operasi terbuka maupun tertutup guna memutus dugaan rantai peredaran narkotika dan mengembalikan rasa aman bagi warga.
(S. Hadi Purba)
#Pematangsiantar, #BNN, #Narkotika, #Ekstasi, #THM, #Hukum, #BeritaIndonesia, #Kriminal, #SumateraUtara

















