Jakarta, bi.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.
Dalam keterangannya, Menteri Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.
“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” ujar Agus, Kamis (9/4).
Penguatan Pengawasan dan Sinergi Aparat
Menteri Agus menjelaskan bahwa berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika di lapas dan rutan. Upaya tersebut meliputi penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Tentara Nasional Indonesia, guna melakukan penindakan secara terpadu.
Penindakan Tegas dan Pemecatan Oknum
Dalam aspek internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian utama. Kementerian memastikan setiap pelanggaran oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” tegasnya.
Sejumlah oknum petugas diketahui telah dijatuhi hukuman disiplin berat hingga pemecatan karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.
Pemindahan Warga Binaan High Risk
Menteri Agus mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 2.284 warga binaan kategori bandar dan high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Pemindahan ini tidak hanya bertujuan memutus rantai peredaran narkotika di lapas dan rutan, tetapi juga sebagai langkah represif sekaligus rehabilitatif. Dengan memindahkan “biang kerok” peredaran, diharapkan lingkungan lapas menjadi lebih bersih dari transaksi narkotika.
Selain itu, langkah ini juga ditujukan agar warga binaan high risk dapat mengikuti program pembinaan secara lebih optimal, sehingga saat kembali ke masyarakat mampu menjadi pribadi yang mandiri.
Penguatan Program Rehabilitasi dan Evaluasi Berkelanjutan
Kementerian Imipas juga terus memperkuat program pembinaan, termasuk rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, dengan melibatkan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah (NGO).
Menteri Agus menekankan bahwa permasalahan narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan kolaboratif. Ia juga membuka ruang diskusi dan menerima berbagai masukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya.
#Imipas, #AgusAndrianto, #LapasBersihNarkoba, #BerantasNarkotika, #Nusakambangan, #BNN, #Polri, #TNI

















