SIDAMANIK – Dalam komitmen memperkuat tata kelola keuangan negara di tingkat paling dasar, Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) resmi memulai rangkaian pendampingan hukum bagi desa-desa di wilayah Kabupaten Simalungun. Agenda ini diawali dengan pelaksanaan Entry Meeting Pendampingan Hukum (Legal Assistance) pengelolaan Anggaran Dana Desa yang berlangsung di Aula Kantor Camat Sidamanik, Senin (20/4).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., didampingi jajaran Kasubsi Pertimbangan Hukum serta Kasubsi Perdata dan TUN. Turut hadir Camat Sidamanik, Juliana Simarmata, beserta seluruh Kepala Desa (Pangulu) dari 14 Nagori se-Kecamatan Sidamanik.
Mitigasi Risiko Hukum Sejak Dini
Camat Sidamanik, Juliana Simarmata, menjelaskan bahwa entry meeting ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti permohonan resmi dari 14 Nagori di wilayahnya. Ia menilai perangkat desa membutuhkan kepastian hukum agar pelaksanaan pembangunan tidak terhambat.
“Pendampingan dari Kejaksaan ini adalah fasilitas vital bagi kami. Kami ingin memastikan setiap rupiah dana desa dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi. Ini adalah bentuk perlindungan bagi para Pangulu agar terhindar dari potensi penyimpangan hukum di kemudian hari,” ujar Juliana.
Pendampingan Spesifik Desa per Desa
Menanggapi hal tersebut, Kasi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, menegaskan bahwa pola pendampingan tahun ini dilakukan secara lebih personal dan mendalam.
“Kami menerapkan pola pendampingan desa per desa. Artinya, JPN akan mengawal secara spesifik setiap tahapan kegiatan di masing-masing Nagori. Kami membuka ruang koordinasi seluas-luasnya, baik formal maupun informal, agar para Kepala Desa tidak ragu dalam mengambil keputusan selama berada dalam koridor hukum yang benar,” tegasnya.
Pemaparan Program dan Identifikasi Kendala
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing Kepala Desa memaparkan rencana kerja serta rincian penggunaan anggaran Nagori untuk tahun berjalan. Selain itu, berbagai kendala dan hambatan di lapangan juga disampaikan secara terbuka.
Pemaparan ini menjadi dasar bagi tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan telaah awal serta memetakan potensi permasalahan sejak dini. Dengan demikian, solusi hukum yang diberikan dapat tepat sasaran sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko.
Sinergi antara pemerintah desa dan Kejaksaan ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel di Kecamatan Sidamanik, sekaligus mendorong tercapainya pembangunan serta peningkatan ekonomi masyarakat tanpa celah pelanggaran hukum.
Harapan dan Dampak Pendampingan
Program pendampingan ini tidak hanya menjadi langkah preventif dalam menghindari permasalahan hukum, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa secara menyeluruh.
Dengan adanya pendampingan intensif dari Kejaksaan, pemerintah desa memiliki mitra strategis dalam memastikan seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: S. Hadi Purba Tambak
#KejariSimalungun, #DanaDesa, #TransparansiDesa, #PendampinganHukum, #Sidamanik, #SumateraUtara
















