SIMALUNGUN – Buruknya manajemen dan pengawasan di lingkungan PTPN IV Regional II, khususnya Kebun Marihat, kembali menjadi sorotan. Hal ini terlihat dari aktivitas truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik vendor yang menjadi mitra kerja di Afdeling 3.
Truk-truk tersebut diketahui melintas di jalan lintas Sangnawalu tanpa menggunakan jaring pengaman, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara lain. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 23 April 2026.
Saat dikonfirmasi, Asisten Afdeling 3 Kebun Marihat, A. Halim Daulay, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Benar, nanti akan kami sampaikan kepada pihak vendor,” ujarnya singkat.
Penggunaan truk tanpa jaring pengaman dinilai sebagai bentuk kelalaian serius, karena muatan tandan buah segar berisiko tercecer di jalan dan dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
Tindakan ini juga diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 ayat (2) ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Dalam konteks ini, kendaraan angkutan barang seperti truk sawit seharusnya dilengkapi dengan jaring pengaman guna memastikan muatan tidak tercecer selama perjalanan.
Minimnya pengawasan terhadap vendor mitra kerja ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap komitmen perusahaan dalam menjaga standar keselamatan operasional di lapangan.
#PTPN4, #KeselamatanJalan, #Simalungun, #TrukSawit, #PelanggaranLalin
















