LAMPUNG UTARA (BI):
Penyuluh adalah garda terdepan pengembangan pertanian di daerah dan itu, bukan kiasan sebagai slogan pemanis jargon pemerintahan. Sayang, di Lampung Utara, kinerja pelaku yang menyumbangkan kontribusi terbesar di bidang pertanian itu, tidak dibarengi dengan anggaran yang diperuntukkan guna keperluan akomodasi.
Merujuk PP No. 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Pada bab ke dua tentang pembiayaan menyebutkan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota mengalokasikan anggaran pembiayaan penyuluhan berdasarkan tugas dan kewenangannya sesuai kemampuan keuangan masing-masing.
PP tersebut, Diperkuat dengan Permentan No.
03/Permentan/SM.200/1/2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian. Pada Bab X, tentang
PEMBIAYAAN. Di Pasal 62, ayat 1, menyebutkan Pembiayaan penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pembiayaan itu meliputi: operasional kelembagaan penyuluhan, operasional penyuluh, pengadaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana dan tunjangan profesi bagi penyuluh.
“Sebagai garda terdepan, keberadaan penyuluh selain memberi motivasi sekaligus mendampingi petani agar penghidupannya dapat lebih sejahtera” ujar Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara, Ardian Saputra, saat acara Silaturahmi Bersama Penyuluh Pertanian se-Lampung Utara 2022, di aula Griya Tani, kabupaten setempat, Selasa (11-10) lalu.
Di acara bertajuk “Meningkatkan peran penyuluh pertanian dalam mendampingi petani untuk berusaha tani yang produktif dan menguntungkan”. Dia berkata agenda ini merupakan bagian dari pembinaan.
“Selain memberi semangat bagi penyuluh agar kinerjanya dapat lebih optimal, agenda yang di gelar merupakan ajang silaturahmi sekaligus pembinaan bagi ASN penyuluh” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, ada pertanyaan menggelitik yang terlontar dari penyuluh mengenai anggaran daerah untuk Biaya Operasional Penyuluh (BOP) Pertanian TA 2022 yang sampai saat ini belum juga kunjung cair. Sementara, tuntutan kinerja di lapangan mesti dilakukan secara optimal.
Menanggapi hal itu, Assisten 2, Sofyan, menuturkan belum terbayarnya BOP TA 2022 karena terkendala sumber pendapatan APBD terbatas. Sementara, belanja untuk daerah tinggi.
“Pihaknya masih mengupayakan anggaran BOP dapat segera dicairkan” kata dia.
Terpisah, saat di tanya besaran anggaran BOP TA 2022, Kepala Bidang Penyuluhan, Dinas Pertanian (Distan), Kabupaten Lampung Utara, I Made Wirata, di ruang kerjanya menuturkan, nilainya, Rp150 ribu/bulan/orang. Anggaran itu diperuntukkan guna keperluan transportasi penyuluh di lapangan.
“Total jumlah penyuluh di Lampung Utara ada 202 penyuluh dengan cakupan layanan
247 desa/kelurahan yang tersebar di 23 kecamatan. Dengan anggaran BOP sebesar Rp150 ribu/orang, berarti sebulan, kebutuhan total Rp30.3 juta atau setahunnya Rp363.6 juta dan dari Januari 2022 sampai Oktober, anggaran itu belum cair” kata dia.
Selain itu, untuk kendaraan dinas roda dua,
dari 202 penyuluh hanya 119 penyuluh yang memiliki kendaraan operasional tersebut. Itupun, adalah kendaraan keluaran lama sementara 83 penyuluh belum memiliki kendaraan dinas untuk operasional di lapangan.
“Pihaknya berharap akomodasi dapat terpenuhi. Minimal tambahan anggaran dari BOP sebagai kewajiban daerah dapat segera terealisasi sebab sarana dan prasarana seperti kendaraan dinas merupakan kewajiban pusat. Dengan terpenuhinya BOP, penyuluh di lapangan tidak mengandalkan gaji bulanan untuk biaya operasional mereka” kata dia menambahkan.
Terpisah, penulis tergelitik dengan salah satu berita yang saat ini lagi mencuat. Di langsir dari Buanainformasi.tv, dua pejabat di sekretariat DPRD Lampung Utara, yakni: Alipir (Kabag), serta Winda (Kasubbag) di panggil Wakil Bupati Ardian Saputra, Senin (10/10/2022) lalu di ruang kerja Wakil Bupati.
Dihadiri, Asisten Satu, Mankodri, serta perwakilan dari wartawan, Ardian meminta untuk segera melunasi seluruh tunggakkan, baik tunggakkan Advertorial, maupun tunggakkan langganan media yang ada di Sekretariat DPRD.
Saat di di singgung kemana alokasi anggaran sebesar 2,1 M disalurkan, keduanya tidak dapat menjelaskan.
Selain itu, lansiran berita Teraslampung.com,
yang mengulas tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan pada laporan keuangan Pemkab Lampung Utara dengan nomor : 31B/LHP/XVIII.BLP/05/2022. LH, tanggal 21 Mei 2022. menyebutkan ada sejumlah dana belanja
yang tidak diyakini kebenarannya dengan total sekitar Rp968-an juta.
Temuan yang nilainya nyaris menyentuh angka Rp1 miliar itu di antaranya terjadi pada belanja makan dan minum jamuan rapat dan jamuan tamu serta kegiatan penyelenggaraan administrasi keanggotaan DPRD. Kemudian, ada juga belanja perjalanan dinas. Belanja – belanja itu disimpulkan BPK tidak dapat diyakini kebenarannya.
BPK menilai, temuan itu akibat ketidakcermatan dan lemahnya Sekretaris DPRD dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan belanja. Selain itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dinilai melakukan pembayaran atas pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Juga diduga ada kelalaian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Terkait temuan – temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Lampung Utara Budi Utomo agar memerintahkan Sekretaris DPRD Lampung Utara untuk mengembalikan dana yang dipersoalkan tersebut ke kas daerah.
Selain itu, BPK juga meminta Sekretaris DPRD untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku atas belanja barang dan jasa, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian sebagaimana yang diharuskan.
Dan, uniknya permasalahan serupa selalu terjadi setiap tahun. Seperti lansiran berita di media yabg sama, di TA 2020, BPK menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp2,3 M di lembaga tersebut. Kelebihan pembayaran itu di antaranya meliputi uang harian, uang representasi, perjalanan dinas, biaya penginapan, biaya transportasi.
Temuan dengan total Rp2,3 M itu mereka tuangkan ke dalam LHP Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Lampung Utara tahun 2020 dengan nomor LHP : 27B / LHP / XVIII.BLP / 05 / 2021. Dalam LHP itu juga disebutkan bahwa Sekretaris DPRD segera memroses pengembalian dana – dana dimaksud ke kas daerah.
Maaf, bila ulasan terlalu panjang. Kembali permasalahan awal tentang BOP pertanian yang belum terbayar, bukankan angka Rp363.6 juta/pertahun untuk mengoptimalkan kinerja penyuluh masih lebih kecil dibanding permasalah anggaran di atas.
Tapi,……
Sekali lagi maaf, mengganggu tidur nyenyaknya. YUD