LAMPUNG UTARA :
Dengan disahkannya, Rencana induk pengembangan pariwisata daerah (RIPARDA), Kabupaten Lampung Utara, telah memiliki masterplan sebagai rencana pembangunan kawasan yang berangkat dari potensi dan masalah.
“RIPARDA yang baru disahkan, merupakan bagian dari perencanaan pembangunan wilayah secara keseluruhan. Masterplan itu, akan menjadi rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan pengelolaan pariwisata di kabupaten yang arahnya untuk mewujudkan masyarakat mandiri” ujar Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Kabupaten Lampung Utara, Evril Irawan, di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.
Baginya, keberadaan RIPARDA ini, sangat ditunggu masyarakat. Sebab, akan menjadi payung hukum bagi warga yang terlibat dalam pengelolaan kawasan wisata untuk lebih optimal dalam mengembangkan potensi di wilayah.
“Dokumen RIPARDA menjadi penting karena pariwisata merupakan sektor yang diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesempatan kerja sekaligus memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat” kata dia.
Regulasi sebagai landasan penyusunan RIPARDA, ini, mengacu UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta perubahan-perubahan yang ada di dalamnya.
“Di RIPARDA, tertuang arah pengembangan serta konsep kebijakan dan rencana strategis yang akan menjadi dasar pengembangan destinasi wisata di wilayah” tuturnya kembali.
Dengan itu, lanjutnya, arah strategi dan pola keterpaduan pengembangan destinasi pariwisata, Lampung Utara, sasarannya akan tersusun dengan pola keterpaduan lintas sektor berjangka waktu antara masyarakat, pengusaha dan pemerintah daerah, yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pengembangan maupun peningkatan kualitas pariwisata kabupaten ke depan.
Terpisah, kawan imajiner, menuturkan RIPARDA, yang memuat database potensi pariwisata daerah yang memiliki prospek pengembangan berkesinambungan guna mendorong perekonomian masyarakat dapat menjadi acuan pemerintah untuk
meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pariwisata.
Karenanya, ke depan perlu penguatan secara yuridis dengan mengarahkan terbitnya Perda Kepariwisataan sebelum dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) guna mendukung kontinuitas rencana beserta program yang telah di rancang.
LALU…YUD
.