Potensi wisata Kabupaten Lampung Utara masih menjanjikan. Dari topografi wilayah, banyak menyuguhkan pesona wisata baik alam maupun buatan yang layak dikunjungi sebagai tujuan destinasi pariwisata.
“Ada 50 spot wisata yang tersebar di 23 kecamatan se-Lampung Utara. Spot-spot itu, memiliki keunikan khas sebagai daya tarik bagi wisatawan yang akan berkunjung” ujar Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Kabupaten Lampung Utara, Evril Irawan, di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.
Pengelolaan spot wisata tersebut, masih dilakukan secara swadaya masyarakat setempat yang terhimpun dalam Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Maupun, pengusaha lokal yang bergerak di sektor itu.
“Secara pribadi, saya mengapresiasi pengelola wisata yang sejauh ini mampu mengoptimalkan potensi pariwisata yang ada di kawasan tanpa banyak bantuan campur tangan dari pemerintah” kata dia menambahkan.
Hanya saja, dalam pengelolaan perlu ada model yang sesuai guna mengakomodasi kepentingan seluruh insan atau pemerhati pariwisata dengan kepentingan pemerintah daerah. Karenanya, dengan disahkannya Rencana induk pengembangan pariwisata daerah (RIPARDA), sebagai payung hukum. Setiap spot wisata, sudah memiliki masterplan rencana pembangunan kawasan yang berangkat dari potensi dan masalah.
“Untuk masuk payung hukum dalam RIPARDA, mesti memiliki kelengkapan dokumen maupun study kelayakan, di spot-spot wisata yang ada” tuturnya.
Baginya, spot wisata yang memiliki payung hukum, maka pemerintah dapat melakukan intervensi untuk menyelenggarakan sarana dan prasarana, serta meratakan kegiatan dalam pemberdayaan masyarakat setempat.
“Dengan payung hukum, ada kesatuan pemikiran yang di bangun bersama agar pengelolaan objek wisata dapat digarap secara legal atau tidak melanggar hukum” tuturnya menambahkan.
Terpisah, kawan imajiner, mengatakan wisata merupakan sektor yang diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesempatan kerja sekaligus memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat. Karenanya, keberadaan Dokumen RIPARDA menjadi penting sebagai sebagai rujukan pengelolaan pariwisata di kabupaten yang arahnya guna mewujudkan masyarakat mandiri.
Tapi, bagaimana dengan dua spot wisata aset daerah yang dikelola Pemda, apakah sudah…LALU….YUD