LAMPUNG UTARA :
Pengembangan sentra industri, bukan sebatas letak obyek yang tercantum dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten. Tapi, keberadaan sentra industri itu akan lebih mempermudah instansi terkait guna melakukan pembinaan sekaligus mendorong usaha guna peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah setempat.
“Keberadaan sentra industri menjadi penting bagi daerah. Sebab, keberadaannya mampu mendorong penguatan daya saing investasi sekaligus daya saing industri. Sehingga, mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan di wilayah” ujar Kepala bidang Perindustrian, Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian, Yudi, di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
Di Lampung Utara, wilayah sentra industri untuk Industri Kecil Menengah (IKM), terbagi dalam dua produk. Yakni: produk tahu- tempe dan usaha kripik, khusus kripik pisang.
Untuk tahu-tempe, terletak di tiga kecamatan. Yakni: di Lingkungan VII, Kecamatan Bukit Kemuning, dengan jumlah IKM sebanyak 50 unit usaha dan menyerap sekitar 200 tenaga kerja. Dilanjutkan. Di Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, jumlah IKM , 10 usaha dengan 22 tenaga kerja dan terakhir, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, dengan 54 pelaku usaha dengan jumlah tenaga kerja, 83 orang.
“Untuk sentra industri kripik pisang, terbagi di dua kecamatan. Di Desa Bumi Restu, Kecamatan Abung Surakarta, dengan 5 IKM, menampung 15 tenaga kerja dan Desa Semuli Jaya, Kecamatan Abung Semuli, dengan 5 IKM, mempekerjakan 16 tenaga kerja” kata dia.
Untuk rujukan penetapan, mengacu
amanat UU No.3 tahun 2014 tentang perindustrian. Pada pasal 14 ayat 1, secara implisit mengamanatkan pemerintahan pusat dan daerah melakukan percepatan penyebaran Pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah.
Serta, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Didalamnya menyatakan
pemerintah daerah berkewajiban untuk, mengembangkan potensi daerah yang sesuai dengan kondisi daerah, kearifan lokal, potensi wilayah dan potensi keunggulan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya, sentra industri, akan menjamin kepastian pelaksanaan pembangunan kedepannya” kata dia kembali.
Terpisah, kawan imajiner, menuturkan
sangat penting keberadaan sentra industri di kabupaten. Sebab, selain menyerap tenaga kerja. Diharapkan, akan menciptakan berbagai usaha-usaha komersial yang sangat beragam serta kegiatan sosial yang cukup tinggi bagi masyarakat setempat.
Sentra industri, juga akan membangun keserasian serta keseimbangan kegiatan sosial ekonomi yang selaras dengan daya dukung lingkungan serta menghindari terjadinya tumpang tindih kebijakan.
Tapi, bagaimana dengan pendataan sebagai bagian dari pembinaan. Apakah sudah dilakukan….LALU…YUD