Sengketa tanah masih menjadi masalah klasik di Kabupaten Lampung Utara. Dengan digulirkannya program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), diharapkan konflik antar masyarakat itu dapat di cegah.
Program Gema Patas dengan tajuk agenda “Anti Cekcok, Anti Caplok”, di launcing serentak se-Indonesia.
Di Lampung Utara, program itu diapresiasi Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra. Jumat (03/02/2023),
Dia mengajak masyarakat untuk bersama mendukung penuh program Gema Patas sebagai penunjang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Lampung Utara.
“Saya harapkan kepada Camat Kotabumi Selatan beserta jajarannya membantu masyarakat dapat segera mendapatkan surat bidang tanah agar tidak ada simpang siur lagi terkait dengan patok batas di alas hak tanah” kata Ardian dalam sambutannya.
Dengan itu, konflik yang terjadi antar tetangga atas masalah batas tanah dapat dihindari. Merujuk data tertulis, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di 2022, BPN telah menerbitkan sebanyak 7.800 buku sertifikat tanah di Lampung Utara.
“Masih sekitar 300 kepala keluarga dalam tahap proses pembuatan sertifikat. Mudah-mudahan program itu, masih dapat berlanjut sampai 2024 mendatang” tuturnya menambahkan.
Sementara, Kepala ATR/ BPN Lampung Utara, Nirwanda, menuturkan di program Gema Patas yang di gelar serentak di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Dan, telah terpasang sebanyak 1.330 patok batas tanah.
“Sebanyak 1.330 patok, telah terpasang di Kelurahan Kelapa Tujuh. Pada program PTSL di 2023 ini, Lampung Utara mendapat jatah pembuatan sertifikat sebanyak 3.700 kuota/buku sertifikat” kata dia.
Di kesempatan yang sama. Komandan Kodim (Dandim) 0412 Letkol.Inf. Andi Sultan, menuturkan pihaknya mendukung penuh program ini.
“Pihaknya mendukung penuh program yang dicanangkan ATR/BPN. Dengan itu, payung hukum atas alas hak tanah milik warga jelas sehingga potensi sengketa atas batas tanah dapat di cegah” kata Dandim 0412. YUD