LAMPUNG UTARA :
Tersangka pelaku percobaan pencuri sepeda motor diamakan petugas, Senin (1/5/2023), sekitar pukul 15.00.
Aksi pelaku, dilakukan di dalam garasi samping rumah warga Desa Blambangan, Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan tiga buah kunci liter T serta L yang dipergunakan pelaku untuk aksi kejahatanya.
Tersangka y berinisial AH alias Andri (22), warga Desa Candirejo, Way Pengubuhan, Lampung Tengah.
Kapolsek Abung Selatan, Lampung Utara AKP Haryono mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan tersangka di duga pelaku percobaan pencuri sepeda motor dan pelaku di tangkap warga saat kepergok hendak mencuri.
Pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat nopol BE-5977- milik Edi Putra (33), warga Desa Blambangan, Blambangan Pagar, Lampung Utara.
“Tersangka kepergok saat hendak membawa kabur sepeda motor milik korban yang diparkir dalam garasi samping rumahnya” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan dari penangkapan tersangka petugas mengamankan tiga alat kunci liter T dan L yang dipergunakan tersangka untuk mencuri sepeda motor korban yang kini kasusnya masih dalam pemeriksaan petugas.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan dan pengembangan atas kasus tersebut” tuturnya kembali.
Dari hasil keterangan sejumlah saksi-saksi baik korban dan warga diketahui awalnya korban bersama keluarganya sedang asyik ngobrol dekat garasi rumahnya dan tiba-tiba mendengar suara mencurigakan dalam garasi samping rumahnya.
Mendapati adanya suara mencurigakan korban langsung mendekati dan ternyata ada seorang pemuda tak dikenal yakni tersangka telah berada diatas sepeda motor miliknya merusak kunci kontak berusaha hendak membawa kabur.
“Saya langsung menjerit ada orang maling motor saya dan pelaku langsung merobohkan sepeda motor korban dan kabur,”terangnya.
Pelaku yang berusaha kabur oleh korban dan warga dapat ditangkap serta diamankan diserahkan ke petugas kepolisian.
Tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP pidana. TIM