JAKARTA (beritaindonesia.com) :
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).
Di langsir CNN Indonesia, Perpres itu merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 90 Tahun 2012.
Dalam Pasal 5 Perpres baru, terdapat tambahan jabatan struktural BIN yakni deputi bidang intelijen pengamanan aparatur atau disebut Deputi VIII.
“Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur, selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen pengamanan aparatur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN,” dikutip dari salinan Perpres, Selasa (28-7-20).
Atas penambahan tersebut, jabatan struktural di BIN menjadi berjumlah 20 mulai dari Kepala BIN, Wakil Kepala BIN, Sekretariat Utama, sembilan deputi, Inspektorat Utama, lima staf ahli, bagian pusat, dan BIN daerah.
“Deputi VIII mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur,” dikutip dari salinan Perpres.
Deputi bidang intelijen pengamanan aparatur ini di antaranya bertugas menyusun rencana kegiatan atau operasi intelijen pengamanan aparatur, pengendalian kegiatan penelusuran calon pejabat aparatur, dan pertimbangan saran dan rekomendasi pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.
Perubahan juga tertuang dalam Pasal 29 yakni penyebutan deputi bidang analisis dan produksi intelijen yang semula deputi VII kini menjadi deputi IX.
“Deputi IX mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan produksi intelijen,” katanya.
Dalam Perpres yang baru juga mengatur jabatan Kepala Binda DKI Jakarta sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau selevel dengan jabatan struktural eselon 1b.
Perpres ini resmi ditandatangani Jokowi pada 20 Juli 2020. Sebelum revisi Perpres tersebut, penambahan jabatan juga pernah dilakukan melalui Perpres 73 Tahun 2017.
Revisi Perpres saat itu menambah jabatan Deputi Bidang Intelijen Siber yang di antaranya menjalankan tugas dan fungsi penyusunan rencana, pelaksanaan, hingga pengendalian kegiatan atau operasi intelijen siber.