Simalungun — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait data Pendapatan dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2025.
Surat bernomor 179/KPKM-RI/IV/2026 tersebut ditujukan kepada Bupati Simalungun cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan pengawasan partisipatif masyarakat dalam mendorong keterbukaan informasi publik.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami melihat adanya beberapa komponen pendapatan dan pembiayaan daerah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut karena terdapat selisih yang cukup signifikan antara target anggaran dan realisasi penerimaan,” tegas Hunter.
Sorotan pada Komponen Pendapatan
KPKM RI menyoroti beberapa pos penting dalam struktur APBD, di antaranya:
Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Lain-lain PAD yang Sah yang terealisasi hingga 159,6 persen
Retribusi Daerah yang hanya mencapai 83,2 persen dari target
Transfer Pendapatan Antar Daerah yang melonjak hingga 326,8 persen
Menurut KPKM RI, ketimpangan tersebut perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
SiLPA dan Penyertaan Modal Jadi Perhatian
Selain pendapatan, KPKM RI juga menyoroti:
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp113,2 miliar atau 566 persen dari target
Penyertaan Modal Daerah senilai Rp7,5 miliar
KPKM RI meminta penjelasan terkait dasar hukum, pihak penerima, serta manfaat ekonominya bagi masyarakat.
“Lonjakan maupun penurunan drastis dalam pos anggaran harus dijelaskan secara terbuka agar pengelolaan APBD tetap sehat dan bertanggung jawab,” lanjut Hunter.
Batas Waktu dan Langkah Lanjutan
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, KPKM RI meminta jawaban tertulis beserta dokumen pendukung disampaikan paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.
Apabila tidak ada tanggapan, KPKM RI akan menempuh langkah lanjutan melalui permohonan informasi resmi kepada PPID, DPRD Kabupaten Simalungun, serta instansi terkait lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tutup Hunter.
KPKM RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan publik secara independen dan konsisten demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
#KPKMRI, #APBD2025, #Simalungun, #TransparansiAnggaran, #PengawasanPublik
















