Datangnya hidayah rahasia milik-NYA. Kisah
Wilbi Teten, (28) warga Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara yang tersandung kasus hukum lantaran perilakunya yang memiliki barang terlarang narkoba sehingga harus menjalani proses hukum di Mapolres Lampung Utara, mendapat hidayah saat menjalani tahanan.
Wilbi yang sebelumnya memeluk agama kristen Protestan itu menuturkan keinginan masuk agama Islam timbul kala dirinya mengamati rekan-rekan sesama tahanan yang melaksanakan sholat secara berjamaah.
Di hari-hari tertentu, dia mendengar ceramah siraman rohani dalam kegiatan Binrohtal yang dilaksanakan pihak Polres.
Hal itu, menggugah dirinya untuk menjadi seorang muslim.
Dalam kebimbangan, dia menyampaikan maksudnya untuk menjadi mualaf pada sahabat lamanya, Ahmad Bufron, saat dia membezuk.
Waka Polres Lampung Utara Kompol Dwi Santosa SH ketika di konfirmasi mengenai hal tersebut membenarkan ada salah seorang tahanan kita an. Wilbi Teten ingin mualaf dan pihaknya juga dihubungi oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadhul Badiah Al-Amin Kiyai Lukman Hakim.
“Pihak Ponpes memohon untuk dapat memfasilitasi prosesi mualaf seorang an. Wilbi Teten dan karena ini merupakan kehendak yang bersangkutan sendiri, permohonan kita perkenankan untuk kemudian dilaksanakan prosesi mualaf di pimpin Ustad Kiyai Lukman Hakim di Masjid Al-Fachri Polres Lampung Utara pada, Sabtu (13-5-23,” kata Kompol Dwi.