Diduga Istri dari Sumarsono, Eliyani yang juga menjabat ketua IKAD diterpa kabar tak sedap terkait temuan BPK yang berisi Laporan pertanggung jawaban (Lpj) hibah kepada Ikatan Keluarga Anggota Dewan (IKAD) Selasa 16/5/2023.
Diketahui dari hasil temuan BPK tahun 2021 Laporan pertanggung jawaban hibah kepada ikatan keluarga Anggota Dewan ( IKAD ) senilai Rp100.000.000,00 tidak dilengkapi dengan surat permohonan hibah. Pengurus
IKAD mengajukan hibah secara lisan kepada Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ( DPPPA) dengan hanya melengkapi rincian rencana penggunaan dana hibah tanpa usulan tertulis permohonan hibah kepada Bupati.
Kondisi tersebut menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta melanggar peraturan bupati nomor 53 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan hibah dan bantuan sosial, maka hal yang wajar jika dana hibah yang dikucurkan itu diduga digunakan untuk kantong pribadi dan memperkaya diri sendiri.
Ketua KWIP, Lampung Tengah, M.Herman akan segera menindak lanjuti terkait temuan BPK tahun 2021 tersebut.
” Jika memang terbukti benar temuan BPK itu saya pribadi akan melaporkan kepada Aparat penegak hukum (APH) agar bisa segera dipanggil dan diperiksa, ini jelas merugikan negara dan rakyat juga yang harus menanggung karena dana tersebut seyogyanya untuk kepentingan masyarakat atau umum bukan keuntungan pribadi kantong ketua IKAD,” ujarnya
Sampai berita ini diturunkan Kadis PPPA ketika dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan tanggapan apapun terkait temuan BPK tahun 2021 tersebut.