LAMPUNG UTARA (berita-indonesia. com): Petugas Polsek Abung Selatan, Lampung Utara tangkap empat orang warga karena melakukan pencurian singkong di lahan milik seorang warga di Desa Pagar, Blambangan Pagar daerah setempat, Senin (22-5-23), pukul 01.30.
Di tangan pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit kendaraan mobil Mitsubishi L 300 yang dipergunakan untuk mengakut singkong hasil hasil curian milik korban.
Mereka yang diamankan yakni inisial IU (37), SA (38) HB (42), dan MK (47), yang diketahui warga Desa Pagar, Blambangan Pagar, Lampung Utara.
6
Kapolsek Abung Selatan, Lampung Utara AKP Haryono mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan adanya dugaan kasus pencurian singkong di areal kebun singkong milik Yuli Sugiono (49), warga Desa Pagar, Blambangan Pagar, Lampung Utara pada tanggal 19 Mei 2023 lalu sekitar pukul 11.00.
“Kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan aksi para tersangka juga sempat terekam CCTV saat kendaraan yang merekam pergunakan mengakut singkong hasil curian melintas di rumah warga waktu itu,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan para tersangka ditangkap di kediaman masing-masing dan barang bukti yang disita yakni satu unit kendaraan mobil Mitsubishi L 300 yang dipergunakan untuk mengakut singkong milik korban. TIM