PRINGSEWU (berita-indonesia. com) : Sepasang kekasih yang sedang berpesta sabu di sebuah kamar kost di Gadingrejo, Pringsewu Lampung di tangkap Polisi, Jumat (19-5-23) siang.
Dua pelaku yang diamankan, AC (22) warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dan seorang wanita berinisial RA (29) warga Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua pelaku diamankan Polisi pada Jumat siang sekira pukul 11.30 disalah satu rumah kos yang berada di Dusun Wonokarto Pekon Wonodadi Utara Kecamatan Gadingrejo Pringsewu.
Di dalam kamar kost, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 15 buah pastikan klip kosong, 2 unit HP berikut alat isap sabu.
“Selain itu, dari tangan pelaku AS, kami juga berhasil mengamankan 1 buah kunci leter T yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana lainya,” ujar Kasat Narkoba melalui Release Humasnya pada Minggu (21-5-23) siang
Dalam proses pemeriksaan, ungkap Raymond, kedua pelaku yang belum ada ikatan pernikahan ini sudah dua malam berturut-turut menggunakan narkoba di kamar kos tersebut.
Selain itu juga terungkap, jika pelaku AS yang berstatus residivis kasus narkoba tersebut baru keluar lembaga pemasyarakatan pada lahir 2019 yang lalu. Dan selain menjadi pemakai dirinya juga berperan sebagai pengedar sabu.
“Ya ngakunya sudah setahun ini dirinya kembali mengedarkan sabu diwilayah Lampung Tengah,” bebernya.
Disampaikan kasat, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Kemudian dalam proses penyidikan perkara, kedua dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun lamanya.” Tandasnya.(*)