TUBA (berita-indonesia. com) : Pelaku tersangka kasus pencurian sepeda motor Kawasaki KLX diungkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, .Minggu (28-5-23).
inisial pelaku yang ditangkap yakni seorang pria AS als BL (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
“Hari Kamis (25/05/2023), sekitar pukul 20.30, saya bersama personel Polsek menangkap pelaku pencurian sepeda motor Kawasaki KLX. Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (28/05).
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku AS als BL ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku MY als US (38), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, yang telah lebih dahulu ditangkap hari Rabu (24/05/2023), sekitar pukul 21.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
Untuk diketahui, bahwa pelaku MY als US ini juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) Honda CB150R, yang terjadi di kampungnya sendiri pada Rabu (01/03/2023).
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Miftahudin (33), beprofesi buruh, warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, aksi curanmor yang dialaminya terjadi hari Senin (27/02/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, di Dusun Karawang, Kampung Sungai Nibung.
“Saat itu korban bersama dengan adiknya pergi memancing ke Dusun Karawang, Kampung Sungai Nibung dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam, BE 4609 PL. Setelah tiba di lokasi untuk memancing, korban lalu memarkirkan kendaraannya. Baru beberapa menit memancing, korban dikagetkan dengan suara knalpot dari sepeda motor miliknya, setelah di cek ternyata benar sepeda motor korban telah hilang,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam, BE 4609 PL, yang ditaksir seharga Rp 20 juta, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dente Teladas.
Iptu Zulian menambahkan, menurut pengakuan pelaku AS als BL setelah ditangkap, ia mendapatkan pembagian uang sebesar Rp 700 ribu dari hasil penjualan sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh dirinya bersama pelaku MY als US.
“Pelaku AS als BL saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuh Kapolsek.