LAMPUNG UTARA (berita-indonesia. com) : Tindak penganiayaan terjadi. Di duga dua oknum Kepala Desa di Lampung Utara tega lakukan pengroyokan terhadap pemuda hanya karena jalannya terhalang oleh truk yang dikendarai korban, Rabu (31-5-23).
Peristiwa tersebut, terjadi pada Selasa (30/05/2023) sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Gunung Betawi, Desa Gunung Raja, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Dari keterangan korban berinisial AA (21th) warga Sinar Harapan, Kecamatan Sungkai Barat, peristiwa itu terjadi saat korban bersama rekannya mengendarai truk menuju Desa Ketapang, karena jalur jalan tidak dapat dilewati dengan adanya penimbunan lalu korban memutar arah kendaraannya menuju Desa Ogan Lima.
Dengan bersamaan datang mobil yang dikendarai oleh dua oknum Kades berinisial HD dan FN dengan melontarkan kalimat “minggir memangnya jalan ini punya bapak kamu,” jelas korban sambil menirukan kalimat yang dilontarkan salah satu oknum Kades.
Lalu korban AA menjawab “sabar pak'' sembari menyingkirkan truk yang dikendarainya ke tepi jalan. Kemudian AA kembali turun dari kendaraan hendak membantu temannya yang lain, namun secara tiba-tiba dua oknum Kades tersebut turun dari mobilnya dan menarik kerah baju korban dan langsung memukul pundak sebelah kiri korban.
Tidak hanya itu, dua oknum Kades itu juga memukuli tubuh korban, wajah korban bagian kiri hingga luka bagian dalam mulut, dan menginjak kaki sebelah kiri hingga luka memar pada bagian ibu jari. Tidak puas sampai disitu, ketika korban hendak menyelamatkan diri oknum Kades dengan tega menumbur tubuh korban bagian pinggang sebelah kanan menggunakan mobil Ertiga tersebut.
“Terus turun juga kawan-kawan dari pelaku ini ada tiga orang mukulin saya dan teman saya yang mau misahin juga dipukul,” ujar korban.
Dengan adanya kejadian ini korban kemudian ke Rumah Sakit untuk mengobati lukanya dan setelah itu melapor ke Polres Lampung Utara pada 31 Mei 2023 sekira pukul 05.10 WIB. Dengan Nomor : STPL/1020/B-1/V/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, dan berharap agar kasus ini dapat langsung diproses oleh pihak kepolisian secara hukum yang berlaku. (Shanti)