Medan bi.com
Meski telah berulang kali dipublikasikan di berbagai media, aktivitas perjudian jenis dadu putar justru semakin menggila dan beroperasi secara terang-terangan di sebuah warung milik warga yang dikenal sebagai “Pak Kulit” di Jalan Pertahanan Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak. Praktik ilegal ini kini bukan lagi sekadar isu, melainkan telah menjadi pemandangan rutin di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi warga, aktivitas perjudian tersebut berlangsung setiap hari mulai pukul 13.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kerumunan pemain, suara riuh, serta keluar masuknya orang tanpa henti menjadi bukti nyata bahwa praktik ini berjalan tanpa rasa takut terhadap hukum.
“Sudah lama kali bang, tiap hari jalan terus. Ramai, tapi gak pernah ada tindakan,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan, beredar dugaan di tengah masyarakat bahwa pihak pengelola memberikan setoran atau upeti demi kelancaran aktivitas perjudian tersebut. Dugaan ini menambah kecurigaan publik terhadap lemahnya penindakan dari Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, hingga Polda Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran, pengelolaan lokasi perjudian tersebut diduga melibatkan lingkaran keluarga pemilik warung. Seorang perempuan yang dikenal dengan sapaan “Onces”, yang disebut sebagai istri pemilik, diduga turut berperan dalam mengatur jalannya aktivitas perjudian tersebut.
Meski berbagai dugaan terus menguat, praktik perjudian itu tetap berjalan tanpa hambatan. Tidak terlihat adanya rasa gentar, seolah lokasi tersebut berada di luar jangkauan hukum.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Patumbak justru menyatakan tidak menemukan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Sudah kita cek dan kegiatan dimaksud tidak ada. Namun setiap mendapat informasi akan kita tindak lanjuti dengan tegas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memicu reaksi keras dari masyarakat. Publik menilai jawaban tersebut tidak mencerminkan kondisi di lapangan, bahkan terkesan sebagai formalitas belaka. Ketimpangan antara fakta yang terjadi dan respons aparat memperkuat dugaan adanya pembiaran yang sulit diterima akal sehat.
Alih-alih meredam keresahan, sikap tersebut justru memantik kemarahan warga. Apa yang mereka saksikan setiap hari seolah dianggap tidak pernah ada. Aktivitas ilegal berjalan bebas, sementara penegakan hukum terkesan hanya menjadi retorika tanpa realisasi.
Janji penindakan tegas dan komitmen menjaga ketertiban kini dipandang sebagai omong kosong yang terus diulang. Tidak ada efek jera, tidak ada tindakan nyata, yang ada hanya praktik perjudian yang semakin terang-benderang.
Kondisi ini dinilai bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan mengarah pada dugaan pembiaran sistematis. Ketika pelanggaran hukum terjadi secara terbuka namun dianggap tidak ada, publik pun mulai mempertanyakan: ada apa di balik diamnya aparat? Siapa yang dilindungi? Dan sampai kapan kondisi ini dibiarkan?
Fenomena ini menjadi sorotan serius terhadap integritas institusi kepolisian. Nilai keadilan, kebenaran, dan kejujuran yang seharusnya menjadi fondasi penegakan hukum dinilai mulai runtuh di mata masyarakat.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka persoalannya bukan lagi soal lemahnya penegakan hukum, melainkan kegagalan total. Kepercayaan publik terkikis, hukum dipermainkan, dan aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan justru dipertanyakan keberpihakannya.
Pada akhirnya, masyarakat hanya bisa menyimpulkan satu hal: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dan di Patumbak, hukum seolah benar-benar telah kehilangan taringnya.
#JudiDaduPutar, #Patumbak, #PolsekPatumbak, #PolrestabesMedan, #PoldaSumut, #PenegakanHukum, #MafiaJudi

















