LAMPUNG UTARA (berita-indonesia. com) :
“Menurut pihak CV. tiga Jaya Utama, meski dengan penawaran terendah mereka tidak diundang untuk mengikuti proses pembuktian”.
Menyoal tudingan kepada Tim Pokja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdakab Lampung Utara (Lampura) yang dianggap tidak profesional dan merugikan peserta lelang, CV. Tiga Jaya Utama pada tender Rehab Gedung Puskeswan Abung Timur pagu proyek Rp 300 juta rupiah. Menurut pihak CV. tiga Jaya Utama, meski dengan penawaran terendah mereka tidak diundang untuk mengikuti proses pembuktian. Terkait ini Subkor Subbag Pembinaan dan Advokasi BPBJ Kabupaten setempat akhirnya angkat bicara.
Kasubag Pembinaan Advokasi, Agusri Junaidi mewakili Kepala BPBJ Lampura, Rahadian Aksa kepada wartawan lintaslampung.com mengatakan pihaknya melalui Tim Pokja telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Dirinya menegaskan setiap pengambilan keputusan Pokja selalu berlandaskan aturan perundangan dan SOP.
“Teman-teman Tim Pokja selalu bekerja sesuai aturan yang ada. Kalaupun ada peserta yang tidak diundang, hal itu pasti ada pijakan untuk landasannya. Jika berkas dokumen lelang tidak sesuai dengan persyaratan yang ada, hal itu menjadi fatal dan akhirnya peserta gugur karena tidak memenuhi syarat,” ungkap Agusri Junaidi, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin, (17/07).
Menurutnya, jika peserta lelang merasa keberatan atas keputusan tim, pihak peserta lelang dapat menggunakan hak sanggah pada saat masa sanggah dibuka. Atas sanggahan peserta itu sendiri, nantinya Tim Pokja akan memberikan jawaban melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lampung Utara.
“Ada masa sanggah, berdasarkan aturan, masa sanggah diberikan waktu dari tanggal 14 Juli sampai 18 Juli 2023 besok. Setelah peserta menyampaikan sanggah, kami akan memberikan jawaban pada jadwal yang telah ditentukan yaitu paling lambat 3 hari setelah masa sanggah berakhir. Kalaupun pihak peserta masih kurang puas atas jawabannya, mereka bisa menempuh proses sanggah banding,” bebernya.
Terpisah, Direktur Utama CV. Tiga Jaya Utama, Syamsu Rizal menegaskan pihaknya akan mengambil langkah dalam waktu dekat ini. Pihaknya akan melayangkan sanggah, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan sanggah banding.
“Dalam beberapa hari ini kita akan lakukan sanggah. Jika jawaban yang diberikan pihak BPBJ Lampura tidak memuaskan, maka kami akan mengambil langkah untuk melakukan sanggah banding,” tegasnya.(Dilansir Lintas Lampung )