Tulang Bawang, Lampung (21/07/2023) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Pengedar tersebut berinisial AW (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
AW ditangkap pada Kamis (20/07/2023) sekitar pukul 15.30 WIB, saat hendak bertransaksi di Dusun Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. Dari tangan AW, petugas menyita barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram, dan kotak rokok merek Sampoerna Mild.
Penangkapan AW berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Dusun Ujung Gunung Udik. Saat petugas tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang ada di saku celana AW.
AW saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. AW dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, AW terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Jika ada informasi terkait peredaran narkotika, segera laporkan kepada kami,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Narkotika merupakan barang haram yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.