LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com):
Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara ringkus satu dari dua orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Hp saat bersebunyi dikediaman rumahnya, Senin (18-9-23), sekitar pukul 14.00, siang.
Hasil penangkapan, petugas menyita satu unit Hp merek Redmi 9A milik korban dan seorang rekannya berhasil kabur saat akan ditangkap (DPO).
Tersangka berinisial MA (18), warga Desa Simpang Prapau, Bandar Agung, Abung Selatan, Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu, Stef Boyoh mewakili Kapolres, Teddy Rachesna, Selasa (19-9-23), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan karena diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) Hp milik seorang ibu rumah tangga pengendara sepeda motor saat melintasi Gg Ansori Yazid Jl Pangeran Jinul, Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara pada tanggal 26 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30.
“Tersangka dan berikut barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah Hp kini telah diamankan di Polres Lampung Utara, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, pihaknya melakukan upaya penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memintai keterangan sejumlah saksi-saksi guna mengungkap kasus tersebut.
“Alhasil kasus tersebut dapat terungkap dan mengamankan salah seorang pelaku berikut barang bukti. Sementara seorang rekan pelaku lainya berhasil kabur (DPO),” kata dia.
Peristiwa aksi Curas Hp tersebut terjadi, lanjut kasat, awalnya korban mengendarai sepeda motor dari rumah hendak menuju kerumah kerabatnya.
Namun dipertengahan jalan dari arah belakang dikejar dua orang pemuda (pelaku-red), dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fre Go yang langsung memepet korban hingga laju kendaraannya terhenti.
“Salah seorang pelaku turun mendekati korban dan berpura bertanya alamat dan saat bersamaan langsung merampas Hp milik korban,” terang Kasat menirukan keterangan korban.
Setelah merampas Hp milik korban, kedua pelaku langsung kabur dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Lampung Utara.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka MA, mengakui perbuatannya dan salah seorang rekan tersangka lainnya masih dalam pengejaran (DPO).