LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com):
Konflik agraria, dalam cakupan luasan areal lahan yang di klaim sebagai hak guna usaha (HGU) yang dimiliki Kimal AL. Tercatat, ada hak bagian tanah ulayat masyarakat adat Desa Penagan Ratu yang masuk dalam peta HGU.
Tokoh Adat Desa Penagan Ratu, Khotmansyah bergelar Suttan Pesawik Ratu, merupakan putra dari Akim Jenjem Marga Kepala Desa Penagan Ratu periode 1971 s/d 1979, menjelaskan sejarah singkat tanah tersebut, dikediamannya, Selasa (26-9-23).
Dia menuturkan tanah ulayat Desa Penagan Ratu, seluas 5.040 hektare, terpecah di tiga titik. Yakni: 1.540 hektare, telah menjadi bagian hak dengan angkatan udara, sekitar
2.500 hektare di Way Tabak, Way Merah, sampai ke perbatasan Muara Sungkai Way Tulung Mas. Termasuk didalamnya ada tanah keluarga, Joni Erix dan disini hitungannya ada sekitar 1.364 hektare tanah masyarakat yang
jadi permasalahan dengan PT. Pangan yang juga dibawah KKO (TNI-AL).
“Jadi tanah ulayat yang diduduki Penagan Jaya dan Gedung Jaya seluas sskitar 1.000 hektare itu wilayahnya dari Way Tabak, Way Tulung Kakan sampai ke Way Merah,” kata dia.
Sejarah singkat tanah tersebut, di 1971,
saat ayahnya (Akim Jenjemarga-red) terpilih menjadi Kades setempat.
Pada 1 Oktober 1975, ayahnya, Akim Jenjemarga mengumpulkan masyarakat adat Desa Penagan Ratu untuk berkumpul di kediaman Menteri yang bernama May.Jend Alamsyah Ratu Prawira Negara, guna membahas permasalahan tanah masyarakat yang dikuasai oleh KKO (TNI-AL).
“Musyawarah dihadiri oleh tokoh adat, tokoh masyarakat setempat dan bersepakat untuk diserahkan permasalahan ini kepada Kepala Desa. yaitu: bapak saya. Saat itu, saya jadi supir pribadi ayah, sehingga tahu persis kejadian di lapangan,” tuturnya kembali.
Kala itu, di 1976, dia menyaksikan aksi kekerasan dan ancaman yang dialami
masyarakat yang dilakukan pihak oknum TNI-AL.
Bahkan, terjadi aksi pembakaran pemukiman warga oleh oknum anggota TNI-AL dengan ancaman senjata laras panjang.
“Saya saksi hidup kekerasan dan ancaman dan terjadi di 1976 oleh oknum TNI-AL kala itu, ” tuturnya.
Dulu, di Dusun Dorowati, ada sebanyak 36 rumah warga dibakar oleh oknum KKO. Warga
diusir, dan ayah dia juga diancam pakai senjata oleh oknum KKO bernama Nasution sampai tidak bisa bangun dari tempat duduk.
Di zaman itu tidak ada rasa belas kasihan bahkan siapa saja yang bagi mereka yang melawan maka dipukul atau dikarungi. Mereka mengklaim tanah-tanah itu sampai Kali Way Rarem.
“Setiap panen mereka selalu meminta kepada masyarakat. Bahkan dulu kayu atau hail tanam di tanah mereka sendiri saja diambil lagi oleh KKO,” tuturnya menambahkan.
Menyoal konflik agraria yang mencuat di picu adanya dugaan kasus penyerobotan tanah milik masyarakat oleh oknum Kimal AL. Dirinya merasa prihatin dengan permasalahan selama puluhan tahun yang tak kunjung selesai dari zaman ayahnya menjabat sebagai kepala desa.
“Mohon betul kembalikan tanah masyarakat, kepada Kimal tolong kembalikan. Kepada bapak Presiden Ir.Joko Widodo dengarlah masyarakat dibawah ini bantulah mereka, mereka memperjuangkan hak nya tapi sampai sekarang tidak juga dikembalikan,” tuturnya lirih. YUD/Tim