Lisa Susanti Mengharap Ketegasan Hukum Polres Lampura Terhadap Evi Lestari Diduga Pelaku Penganiayaan Di Kelurahan Kota Alam
Lampung Utara. KOTABUMI. Dalam menyikapi laporan berdasarkan informasi yang di dapatkan telah terjadi Korban penganiayaan dugaan tindak kekerasan yang di alami Lisa Susanti, Warga kelurahan Kota Alam Jl. Raden Intan Gg. Bumi Ayu, No.06 Rt.03 Rt.05, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara Kamis 12,Oktobe,2023.
Yang di lakukan oleh pelaku yang diduga saudari Evi Lestari, yang bermula seringkali Mengejek (menghina) dengan perkataan kurang Matu. Dalam arti Sudah kawin tapi tinggal di rumah orang tua. Ucapan Evi terhadap Lisa yang Sering kali bertemu.
Saat bersama bertemu di rumah tetangganya Nurisma Dani, sempat terjadi cekcok mulut dan tiba tiba tanpa saya sadari Evi menikam saya, menjambak rambut membenturkan diri saya ketembok mengigit, muka, leher serta payudara saya ucap Lisa.
Atas kejadian tersebut, lisa Susanti melakukan Visum di RSUD Riyacudu Kotabumi, dan mendatangi Polres Lampung Utara, untuk meminta ketegasan tindakan hukum atas nasib nahas yang menimpa dirinya.
Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/400/X/2023/SPKT)POLRES LAMPUNG UTARA /POLDA LAMPUNG Tanggal 09, Oktober 2023 Pukul 14.56 WIB.
Nama : Lisa Susanti. JL. RADEN INTAN GG. BUMI AYU NO.06 RT.03 RW.05 KOTABUMI SELATAN LAMPUNG UTARA. Telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang KUHP Sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 yang terjadi di JL. Raden Intan GG. Bumi Ayu Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan pada hari Senin tanggal 09, Oktober sekira 12.30 WIB dengan terlapor atas nama Evi Lestari Urayan
Kronologi kejadian : Terjadi tindak pidana Penganiayaan. MO. Korban sedang berkunjung kerumah tetangga atas nama Nur Ismadani dirumah tersebut ada pelaku kemudian korban berkata siapa yang membangun rumah itu.
Kemudian Nur menjawab ya kanjenglah kemudian korban berkata kok kanjeng selalu dibilang pulang mantu, kemudian pelaku marah Sabil berkata diam kamu diam kamu kemudian pelaku menjambak rambut korban lalu didorong ke tembok, kemudian di gigit bagian muka leher payudara sebelah kiri kemudian di pisah oleh Ibu pelaku kemudian pelaku pergi.
korban mengalami luka memar di bagian pipi kanan pipi kiri kuping berdarah sebelah kiri leher dagu Leher dagu payudara sebelah kiri lecet kepala bagian kiri benjol dan korban merasa mual kemudian korban visum di RSU Riyacudu Kotabumi atas kejadian tersebut korban melapor ke polres Lampung utara
Saya berharap polres Lampung Utara dapat menindak dengan tegas munghusut hingga tuntas atas penganiayaan yang saya alami atas perbuatan saudari Evi Lestari, yang hingga sampai saat ini saya masih menderita sakit di kepala mual dan tubuh saya terasa nyeri dan sulit saya gerakan, Ucapa Lisa Susanti.
Atas dugaan tindak pidana dugaan Penganiayaan yang tertuang dalam pasal 351 KUHP. Yang dimana
– Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan
– Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.