LAMPUNG UTARA (berita-indonesia. com) :
Dikediaman almarhum, Suandi (60). Korban kecelakaan kerja di Jln. Kemala Indah No. 108, Rt. 003, Rw.002, Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar. Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, Lampung Utara, Tien Rostina, menyampaikan secara simbolis santunan kepada keluarga korban kecelakaan kerja dari BPJS ketenagakerjaan, Selasa, (17-10-2023).
Santunan berasal dari BPJS ketenagakerjaan disampaikan sebagai kompensasi atas meninggalnya almarhum, Suwandi, pada Senin 7 Agustus 3023 lalu, akibat mengalami kecelakaan kerja.
Saat itu, almarhum membantu mengisi muatan besi plat ke bak mobil truk dari gudang PT. TWBP, di bantu dengan alat berat/excavator. Saat berdiri, tali kantong pengikat plat besi lepas dan menimpa tubuh korban yang menyebabkan korban meninggal.
Santunan di terima langsung istri almarhum, Rohani Sangaji, besaran santunan srnilai Rp152.083.500,-.
Di tempat yang sama, Tien Rostina, mengatakan bukan masalah besaran materi santunan yang diberikan. Tapi bagaimana kita memberikan respon cepat kepada mereka yang menjadi korban kecelakaan kerja semacam ini. Sehingga mereka bisa langsung mendapatkan pegangan (dana) dengan baik.
“Pihaknya memastikan santunan dari BPJS ketenagakerjaan, sebagai hal almarhum di terima ahli waris secara penuh” ujarnya.
Berita sebelumnya, Selasa (8-8-23) pagi pukul 09.00. rombongan Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, Lampung Utara, berkunjung ke kantor pabrik Pengolahan Singkong, Sinar Laut, Blambamgan Pagar, untuk bertemu Jenderal Menejer (JM) PT. Sinar Laut, jalaludin dan HRD PT. TWBP PT. Sinar Laut, Rahmad Kosasih, untuk memastikan keluarga korban secepatnya, mendapatkan hak-haknya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM, Yudi Aris Fredi, di ruang kerjanya, mengatakan menyoal hak yang mesti dipenuhi pihak perusahaan, tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
“Merujuk Permenaker No. 5 Tahun 2021, hak yang mesti dipenuhi perusahaan, yakni: uang duka, santunan uang pesangon dan santunan BPJS ketenaga kerjaan” kata dia.. YUD