LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com) :
Dengan nada tertekan, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurrahman, mengakui uang yang di terima sebesar Rp25 juta, hasil dugaan kasus Bimbingan Teknis (Bimtek) pra-tugas 202 Kepala Desa Tahun Anggaran (TA) 2022, telah diberikan ke oknum pejabat tinggi Lampung Utara.
“Untuk oknum Sekda inisial Lk sebesar Rp10 juta, Asisten 1, inisial Mk, sebesar Rp5 juta dan sisanya guna biaya perjalanan serta penginapan” pengakuan, Abdurrahman, secara tertulis dalam kronologis kejadian permasalahan hukum pada PMD Lampura.
Menanggapi itu, Praktisi Hukum, Pipin Fernandes, saat dihubungi melalui via Wa, Selasa (24-10-23) mengatakan bila terbukti ada keterlibatan oknum pejabat tinggi di lingkungan Pemkab. Lampura, mestinya pihak Inspektorat melakukan langkah tegas sesuai dengan fungsinya.
“Sudah waktunya bersih-bersih dan untuk itu,
ketegasan pihak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan pada oknum PNS tersebut mesti dilakukan,” kata dia.
Ketegasan untuk melakukan pemeriksaan mesti dilakukan. Dengan itu, dapat diketahui motif di balik tindakan yang dilakukan. Dan, untuk mengetahui juga apakah motifnya bisa berlanjut ke ranah pidana atau tidak.
” Kita serahkan saja kepada Inspektorat, proses saja sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuturnya kembali.
Terpisah, isi dalam kutipan kronologis kejadian permasalahan hukum pada PMD Kabupaten Lampung Utara.
“Kadis PMD ditanya dan dipaksa harus uang yang diterima. Dengan rasa tertekan Kadis PMD menjawab. “Uang yang saya terima bukan Rp30 juta. Melainkan Rp25 juta…….untuk pak Sekda (Lk) Rp10 juta, untuk Asisten 1 (Mk) yang diberikan bersama Kabid sebesar Rp5 juta dan sisanya dipergunakan untuk perjalanan serta penginapan Kadis PMD, panitia, serta membuka acara. Dikarenakan terselenggaranya acara tersebut tidak tersedianya anggaran di Dinas PMD. “. TIM