• Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Ekonomi

Gelontoran Bansos Senilai Rp 6 Juta Bagi UMKM, Apa Saja Syaratnya?

Berita-indonesia.com by Berita-indonesia.com
Oktober 26, 2023
in Ekonomi, Nasional, Sosial
0
Gelontoran Bansos Senilai Rp 6 Juta Bagi UMKM, Apa Saja Syaratnya?
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NASIONAL (berita-indonesia.com) :

Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia berkesempatan memperoleh bantuan sosial modal usaha.

Untuk besaran bansos modal usaha yang akan digelontorkan sebesar enam juta rupiah, dengan rincian Rp 5, 5 juta untuk pembelian peralatan dan Rp 500.000 untuk pembelian bahan baku hasil produksi.

Dalam luncuran program bertajuk Bantuan Sosial Pahlawan Ekonomi Nasional (Bansos PENA) 2024, pemerintah setidaknya menargetkan bantuan dapat terserap ke 20 ribu UMKM se-Indonesia.

Melansir laman Kementerian Sosial RI, Selasa (24/10/2023), dipastikan bansos itu digulirkan setelah melalui rapat Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini beberapa waktu lalu.

Adapun pembahasan anggaran tambahan Kemensos 2024 ini menyepakati untuk melanjutkan penyaluran bansos PENA.

Mengenai persyaratan umum, penerima bansos akan diusulkan untuk graduasi (lulus dari kepesertaan bansos) secara sadar dan tanpa paksaan.

Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan yang dibubuhi materai Rp10.000. Penerima, juga diproyeksikan mendapat pemberdayaan dan pembekalan ilmu kepelatihan yang bisa menambah kemajuan usaha.

Selain itu, sasaran penerima adalah penerima bansos aktif yang memiliki usaha minimal dibawah satu tahun atau lebih. Kemudian harus berusia tidak lebih dari 40 tahun, serta siap keluar dari kepesertaan bansos dan didaftarkan oleh Pendamping Sosial yang mendampingi mereka.

Masih di laman tersebut, dijelaskan setelah data masuk, maka akan dilakukan validasi ulang yang kemudian tim dari Kemensos akan mendatangi calon penerima bansos tersebut. Jika di nilai layak, namanya akan masuk ke dalam daftar penerima yang akan dibagikan modal usaha.

Hal ini akan dibuktikan dengan surat resmi dari Kemensos, beserta BNBA (By Name By Address) daftar nama penerima. Selain itu, mereka juga dapat diusulkan untuk mendapatkan Bansos RST (Rumah Sosial Terpadu) senilai Rp20 juta per KK (Kartu Keluarga).

Hal ini terjadi apabila setelah diverifikasi dan validasi KPM tersebut ternyata memiliki rumah yang tidak layak untuk ditempati. Syaratnya yakni rumah tersebut adalah milik sendiri, dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat rumah dan tanah.(*)

368
Tags: BansosBantuanKemensosUMKM
Previous Post

Tak Terima Diberitakan, Ketua SMSI Terluka Di Aniaya Massa

Next Post

Inspektorat “Kok Diam” ?

Berita-indonesia.com

Berita-indonesia.com

Situs berita online Indonesia yang menyajuikan berita terbru dan terpercaya yang diambil dari berbagai sumber yang berkompeten di bidang jurnalistik

Next Post
Inspektorat “Kok Diam” ?

Inspektorat “Kok Diam” ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

0
Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

0
Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025

Recent News

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB