Lampung Utara ( berita-indonesia.com ) – Menanggapi statement Kepala Kimal Lampung Letkol Marinir Herman Sobli Terkait Pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan fakta pada Jumat 10 November 2023 yang lalu mengenai sengketa lahan yang sedang berlangsung.
Hal tersebut di tanggapi langsung oleh pihak Kuasa Hukum Joni Erik,Dr Suwardi dan mereka sangat kecewa dengan pernyataan yang disampaikan Herman Sobli Kapro pada awak media pada Sabtu ( 11/11/2023 ).
Pernyataan Herman Sobli yang menyatakan masyarakat harus bergerak berdasarkan hukum hal ini di tanggapi langsung oleh kuasa hukum masyarakat,” tegas Dr. Suwardi.
“Pernyataan terkait kita masyarakat harus berproses secara hukum itu semua sudah kita lalu , sudah kita berikan surat dan kita sudah sampaikan ke kementerian perihal hal ini cuma sampai sekarang belum ada ceritanya” ujar Suwardi.
Suwardi juga menambahkan bahwa pihak Kimal jangan lagi cari pembenaran sebab kesalahan mereka sudah jelas.
“Sudahlah pihak Kimal jangan cari-cari kebenaran sebab bukti-bukti sudah nyata dan saksi sejarah menceritakan bahwa mereka suka mengambil paksa hak-hak masyarakat seperti tanah yang sudah di sertifikat kemudian mereka ambil sertifikat nya dan tanahnya mereka kuasai ada juga yang tanahnya mereka kuasai tapi sertifikat nya belum sempat mereka ambil,” ujar Suwardi
“Apakah tindakan-tindakan itu yang dimaksud proses hukum? Kalau seperti itu kita juga bisa Karena kita menghargai pemerintah dan tokoh daerah kita tunda mengambil alih kembali hak-hak masyarakat ini “ujar Suwardi.
Suwardi juga mempertanyakan pengetahuan Herman Sobli terkait permasalahan yang ada sebab terlihat kurang berwawasan mengenai persoalan pertanahan ini.
” Dia paham tidak yang di maksud inclave itu ? yang namanya tanah inclave itu karena dia berada di tengah-tengah tanah orang lain itu yang dimaksud inclave ” jelas Suhardi kepada awak media
“Sedangkan tanah yang dipermasalahkan oleh Erik dan masyarakat tidak berada di tengah-tengah tanah prokimal ” tambah Suwardi
Suwardi pun balik menanyakan pernyataan Herman Sobli mengenai telah dia mengembalikan tanah dan ganti rugi kepada pihak masyarakat.
“Yang katanya dia telah mengembalikan tanah dan ganti rugi itu mana buktinya ? Yang ada cerita di masyarakat mereka ditindas , tanah mereka dirampas dan kebun mereka di ambil alih,” Pungkas Suwardi.
Pernyataan Suwardi diamini oleh Bajuri selaku korban dan pemilik tanah.
” Pada waktu itu saya mau nyabut singkong ada oknum-oknum pak Ibrahim, pak Haikal itu kami malah di usir itu tanah negara katanya ,”ujar Bajuri.
” Tanah negara darimana tanah negara itu ada ukurannya ada tempatnya gak semua tanah 12500 hektar itu mau di kuasai angkatan laut sehingga masyarakat ga ada lagi untuk bertanam semua di ambil sama mereka hal ini membuat semua unsur masyarakat brontak dan minta dikembalikan hak mereka, ” jelas Bajuri
Joni Erik juga menangapi mengenai pernyataan Herman Sobli terkait tanah inclave.
“Bicara tanah inclave yang dimaksud adalah tanah yang belum dikembalikan dan belum mendapatkan ganti rugi disini kita membicarakan tanah inclave tanah panggan ratu tanah adat itu sendiri berbatasan dengan tanah bumi agung marga kalau bapak bilang tanah inclave sudah dikembalikan yang dimaksud desa dorowati,” ujar Joni.
” Itu yang memasukkan desa dorowati itu transpuntan pak jemjem marga melalui Letjen alam Syah ratu perwira negara pada saat itu ,”tambah Joni.
“Disinikan kita bicara masalah tanah perkebunan milik masyarakat adat yang sampai hari ini belum di kembalikan, “jelas Joni.
Dan juga Joni mempertanyakan bukti pengembalian dan ganti rugi tanah tersebut.
” Jika bapak memang sudah mengembalikan dan mengganti rugi perihal tanah tersebut mohon di buktikan karena kita ini bicara data dan saksi sejarah,”Pungkas Joni Erik.(Ari/tim)