LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com) :
T (41), pria paruh baya warga Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara diamankan oleh Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara.
Penangkapan tersebut, buntut dari pembuatan laporan palsu peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya di jalan Desa Tanjung Iman Abung Selatan.
Merujuk keterangan pelaku T (41), yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/62/XII/2023/SPKT/SEK ABSEL/RES LU/PLD LPG tanggal 29 Desember 2023, bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2023 sekitat pukul 17.30.
Dia mengaku dihadang oleh 2 orang laki laki tidak dikenal dengan menggunakan 1 unit sepeda motor.
Pelaku mengancam T (41) dengan senjata tajam jenis celurit, setelah itu sepeda motor milik diambil paksa oleh 2 orang laki laki tersebut dan para pelaku tersebut melarikan diri ke arah jalan lintas.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K, M.Si. menjelaskan, bahwa setelah anggota menerima Laporan Polisi terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa T (41), kemudian jajarannya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan mencari keterangan saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.
“Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang di lakukan anggota, tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh T (41)” ungkap AKBP Teddy, Selasa (2/1/24).
Kapolres menerangkan bahwa sejumlah saksi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian saat dimintai keterangan oleh Petugas, tidak melihat ataupun mengetahui peristiwa yang dialami oleh T (41) tersebut.
Melihat adanya kejanggalan dalam laporan yang disampaikan T (41), Petugas memanggil T (41) untuk mengklarifikasi terhadap laporan yang diberikan.
“Hasil pemeriksaan, bahwa pelaku mengaku tidak sanggup lagi membayar angsuran sepeda motor tersebut sehingga palaku membuat laporan palsu sebagai korban curas”, ujar Kapolres.
Pelaku T (41) mengaku bahwa sepeda motor merk Honda Beat tersebut digadaikan kepada orang lain seharga 3.6 juta rupiah pada bulan Juni 2023.
Kemudian saat akan diamankan petugas mendapatkan 1 buah kunci leter T dari saku celana pelaku, untuk barang bukti dan pelaku kini diamankan di Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatanya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara”, papar Kapolres AKBP Teddy.(*)