JAKARTA (berita-indonesia.com):
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik pada 04 Desember lalu.
Bersamaan dengan peluncuran itu, berlangsung juga penyerahan secara simbolis sertifikat tanah elektronik kepada 10 perwakilan penerima.
Penerapan sertifikat elektronik ini, menurut Hadi, dilaksanakan secara bertahap melalui Kantor Pertanahan.
Adapun kantor tersebut harus dinyatakan resmi sebagai Kota/Kabupaten Lengkap.
“Penerapan sertifikat elektronik diberlakukan secara bertahap mulai dari sertifikasi aset BMN, BMD, badan hukum dan BUMN, rumah ibadah, serta masyarakat di 12 Kabupaten/Kota Lengkap, dan selanjutnya di seluruh wilayah di Indonesia,” ujarnya, seperti dilansir dari siaran Kanal Youtube Kementerian ATR/BPN, Rabu (27/12/2023).
Merangkum dari pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dan informasi dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, berikut adalah beberapa hal tentang penerapan sertifikat tanah elektronik:
1. Format Sertifikat Tanah
Dengan hadirnya sertifikat tanah elektronik, makan nantinya ada dua format sertifikat tanah.
Yang pertama adalah sertifikat hak atas tanah yang dipegang dalam bentuk fisik.
Kemudian, sertifikat hak atas tanah dalam bentuk dokumen elektronik.
2. Sertifikat Tanah Hanya Selembar dan Satu Warna
Selanjutnya, akan ada penyeragaman warna sertifikat hak atas tanah yang tadinya terdiri dari berbagai macam warna.
Dengan adanya kebijakan sertifikat tanah elektronik, sertifikat tanah akan memiliki satu bentuk dan warna yang sama.
Selain itu, sertifikat hak atas tanah yang tadinya berupa blanko yang terdiri dari beberapa lembar, akan menjadi satu lembar sertifikat tanah elektronik
3. Masyarakat Bisa Memiliki Salinan Cetaknya
Lalu, sertifikaf tanah elektronik yang sudah tersimpan dan terdata dalam sistem elektronik akan mempunyai salinan resmi dalam bentuk cetak berupa security paper.
Bagi masyarakat yang ingin mencetak sertifikat tanah elektronik dengan bentuk salinan resmi security paper dapat mengunjungi Kantor Pertanahan.
Pencetakan juga harus atas izin pemegang hak yang terverifikasi dalam aplikasi Sentuh Tanahku serta tervalidasi datanya dalam sistem elektronik.
4. Terintegrasi Aplikasi Sentuh Tanahku
Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, setiap pemegang hak akan mendapat brankas yang di dalamnya terdapat block data untuk menyimpan dokumen pertanahan secara elektronik.
Hal senada juga disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, bahwa sertifikat tanah elektronik memberikan kemudahan akses bagi pemilik untuk mendapatkan informasi tentang data sertifikat di mana saja dan kapan saja secara real-time melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Menurutnya, semua perubahan data dalam sertifikat tanah elektronik akan muncul di fitur notifikasi.
Tentu saja, setiap pemegang hak harus terdaftar di dalam akun aplikasi Sentuh Tanahku.
5. Terdapat QR Code dan Tanda Tangan Elektronik
Di dalam sertifikat tanah elektronik juga terdapat QR Code yang hanya dapat dibuka dengan aplikasi Sentuh Tanahku yang merupakan aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN.
Kemudian, ada tanda tangan elektronik pada dokumen sertifikat tanah elektronik sebagai bentuk perlindungan di rilis NESIATIMES.COM.