berita-indonesia. com :
Peserta seleksi CPNS 2024, bisa tidak mengikuti SKD. Syaratnya, harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan BKN.
Hal itu sesuai dengan keputusan Kemenpan RB Nomor 651 Tahun 2023.
Untuk bisa lulus CPNS tentu para peserta harus mengikuti tes SKD dan memenuhi nilai ambang batasnya.
Namun, bagi para peserta pendaftaran CPNS 2024 tapi tidak mengikuti seleksi tes SKD, bisa dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat.
Berikut ini 4 ketentuan yang harus dipenuhi bagi para peserta yang tidak ingin mengikuti tes SKD pada pendaftaran CPNS 2024.
1. Mempunyai sertifikat SKD CPNS Periode 2023
Ketentuan pertama bagi peserta yang tidak ingin mengikuti tes SKD CPNS 2024 maka pastikan telah memiliki sertifikat SKD periode 2023.
Bagi peserta yang sebelumnya sudah pernah mengikuti tes SKD maka sesuai ketentuan kebijakan boleh digunakan lagi untuk pendaftaran periode CPNS 2024.
Jika di lihat dari masa berlaku untuk sertifikat SKD 2023 bisa digunakan kembali oleh peserta sampai batas periode pendaftaran CPNS tahun 2024.
2. Sertifikat SKD CPNS 2023 Memenuhi Nilai Ambang Batas
Peserta yang tidak lulus CPNS 2023 tentu saja boleh mendaftar lagi dan mengikuti seleksi tahapan tesnya.
Namun, jika peserta tidak ingin mengikuti lagi seleksi kompetensi dasar maka pastikan sertifikat SKD CPNS 2023 telah memenuhi nilai ambang batas.
Sesuai kebijakannya, nilai sertifikat SKD CPNS 2023 yang dimiliki peserta harus lulus sesuai dengan passing grade skor.
Dengan begitu, peserta tidak perlu lagi mengulang untuk ikut tes SKD pada pendaftaran seleksi CPNS 2024.
3. Setuju untuk tidak mengikuti SKD CPNS 2024
Ketentuan ketiga, pastikan pada tahapan seleksi SKD peserta setuju untuk tidak mengikuti tes kompetensi dasar di tahun 2024.
Jadi secara otomatis, peserta tinggal menunggu hasil ranking seleksi pengumuman tes SKD 2024.
4. Siap menerima konsekuensi pada hasil pengumuman tes SKD CPNS 2024
Ketentuan keempat pastikan peserta siap menerima konsekuensi pada hasil pengumuman tes SKD CPNS 2024.
Peserta yang memilih menggunakan hasil nilai SKD 2023 maka harus siap menerima pengumuman ranking.
Itulah ketentuan yang harus dipenuhi bagi para peserta yang tidak ingin mengikuti tes SKD pada pendaftaran CPNS 2024.
Jangan lupa pastikan para pelamar memahami aturan ketentuan ini dengan matang.
Agar dapat mengambil keputusan yang tepat pada penggunaan nilai SKD pada rekrutmen CPNS tahun 2024.
Demikian informasi mengenai kebijakan untuk para peserta yang mau dafar CPNS 2024 tapi tidak ingin ikut SKD, dirillis
RADARLAMPUNG.CO.ID