Masa jabatan LK dan RT di kelurahan Sindangsari kecamatan Kotabumi Lampung Utara sudah lebih 10 tahun, pemuda dan masyarakat minta untuk di ganti. Sabtu 20 April 2024.
Sebelumnya, persoalan masa jabatan LK dan RT, hal itu telah di sampaikan kepada Sofyan Firman lurah kelurahan Sindangsari. Juga pernah di sampaikan kepada Nujum Masya Camat Kotabumi, namun hal itu sepertinya tidak di gubris keduanya.
Hal tersebut memunculkan dugaan adanya kepentingan politik untuk pilkada bisa jadi mungkin, menjadi alasan lurah bahkan camat melakukan pembiaran.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Ktara Iwan Kurniawan SH,menjelaskan di ruang kerjanya “Terkait LK, RT bahkan kepala Dusun Mesti terkait masa jabatan harus lah ada musyawarah tingkat kelurahan” dan bersifat Mandatori atau Wajib.
Seperti di kelurahan – kelurahan lanjut Iwan. Ia meminta agar (Lurah dan Camat) untuk tidak mengkotak-kotakkan masyarakat terkait LK dan RT. Musyawarah merupakan hal yang wajib Guna kekompakan dan persatuan masyarakat setempat.
Sementara menurut Imam Sampurna Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) kabupaten Lampung Utara. Meski terkait LK dan RT di kelurahan tidak berada di bawah naungan Tapem, namun ia menerangkan bahwa terkait jabatan ketua LK dan RT berada di tangan Camat dan Lurah melalui musyawarah. Kemudian tidak di benarkan adanya jabatan seumur hidup.
“Mengkonfirmasi terkait LK dan RT di kelurahan, itu berada di naungan dinas PMD. Kami hanya berkaitan dengan anggaran seperti contohnya mengenai Dana Kelurahan kemarin, selebihnya dinas PMD” terangnya.
Terkait hal itu, Fran salaku tokoh pemuda yang juga berprofesi sebagai kontrol sosial, Wartawan. Ia mengingatkan langkah masa jabatan LK dan RT harus di kontrol karena hal itu merupakan Mandatori atau wajib untuk kepentingan masyarakat.
Tokoh pemuda yang juga sebagai ketua Karang Taruna kelurahan setempat menegaskan. Ketua LK dan RT yang telah menjabat lebih dari 2 periode atau lebih dari 10 tahun di kelurahan Sindangsari, untuk tidak di benar kembali menjabat atau mengajukan diri lagi.
“Karena jabatan seumur hidup atau lebih dari 2 periode berkaitan dengan berdampak pada kerusakan Demokrasi itu sendiri. Sehingga dinilai akan memunculkan dampak negatif di kalangan masyarakat Sindangsari khususnya. Terlebih pada aturan yang ada.
“Mengingat persoalan ini sudah begitu lama, maka kami mendesak Lurah untuk segera mengganti LK dan RT yang masa jabatannya sudah overlap. Sementara camat yang bersangkutan untuk tidak menghalang-halangi, karena beberapa tahun terahir saya sudah melayangkan surat kepada lurah sebelumnya dengan tembusan ke camat”
“Jika lurah tidak mampu bekerja, bahkan tidak paham aturan mekanisme di dalam tatanan kelurahan, saya saran untuk mundur.
Kerena di kelurahan Sindangsari ini, mulai dari soal sampah, usaha ternak mengganggu kenyamanan hingga masalah narkoba mesti di tangani, ” tutupnya.
Sementara terkonfirmasi, mewakili Sofyan Firman lurah kelurahan Sindangsari, Fori sekertaris lurah memastikan dalam bulan April 2024 ini, pihak kelurahan akan menyelesaikan persolan LK dan RT yang di nilai menjabat seumur hidup untuk di ganti.
Sebagai informasi, aturan yang berkaitan tentang LK dan RT di kelurahan juga ikut di atur di dalam Permendagri nomor 18 tahun 2018.
Tentang lembaga masyarakat desa dan lembaga adat desa tau di singkat dengan LMD dan LAD.
Spesifik terkait kelurahan, sama dengan pemerintahan desa. di perjelas pada ketentuan lain – lain dalam pasal 14 yang berbunyi.
(1) Pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan.
Diketahui, Camat kotabumi Kota Nujum Masya dan Sofyan Firman lurah kelurahan Sindangsari, duduk menjabat pasca Ardian Saputra di lantik sebagai wakil bupati Lampung Utara. (Red)