Beredarnya video dukungan oleh kepala desa yang mengatasnamakan Asosiasi Pemerintah desa seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten Lampung Utara kepada salah seorang bakal calon menuai komentar sejumlah Praktisi Hukum di Lampung Utara, diantaranya Karzuli Ali SH, direktur Lembaga Bantuan Hukum “Menang Jagad” dan Dio Agustin,SH secara terpisah mereka mengatakan bahwa :
Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Fokus sajalah para Kades membangun desanya. Untung ini belum penetapan calon jadi belum masa kampanye, sudah dalam situasi saat ini lebih utamakan masyarakat desanya gak sah berpolitik.
Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).
Kemudian, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Lebih penting menbangun masyarakat di tempat mengabdi biarlah rekan rekan yang berpolitik praktis, para Kades dan aparatur negara yang lain yang terdapat larangan berpolitik praktis lebih baik menjaga kedamaian jangan ikut dalam aksi dukung mendukung agar tentram damai di desanya khususnya dan Lampung Utara umumnya. Ungkap karzuli
Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.
Pasal 51 huruf g juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada. (Red)