Pelanggaran yang di lakukan pejabat Pemkab Lampung Utara terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang menyebut, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Dengan melakukan mutasi terhadap 73 pejabat harus di tindak lanjuti pejabat Bupati Lampung Utara Aswarodi ,Msi seharusnya selain melaporkan kepada Kementerian dalam negeri untuk meminta surat izin pembatalan juga melaporkan segenap pihak terkait Mantan Bupati dan seluruh pejabat terkait (Baperjakat) sebab hal ini selain menimbulkan kekacauan dalam sistem pemerintahan juga dapat menjadi Temuan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat pengeluaran yang bukan kewenangan nya.
Dan hal itu sangat memalukan kita sebagai kabupaten tertua ujar Bayu Iswari Wakil Sekretaris Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi, Senin (06/05/2024).
Penganuliran oleh Kemendagri itu hal teknis tapi substansi dari pembatalan adalah ketidakpahaman Kepala BKPSDM terkhusus Bidang Mutasi tentang aturan rotasi jabatan,” cetusnya.
Sebab, stakeholder terkait diduga sangat tidak berkompeten dalam melaksanakan tupoksinya sesuai dengan aturan.
“Bagaimana legalitas administrasi setiap pejabat setelah pelantikan dilakukan? sudah pasti merugikan masyarakat Lampung Utara dalam kepentingan administrasi,” tegas Bayu.
“Kita ambil satu contoh beberapa waktu lalu adanya penguliran dana desa selama 2 bulan yang, dimana salah satu pejabat PMD nya merupakan jabatan yang lahir dari rolitasi yang di anulir (tidak sah),” imbuhnya.
Dalam rangka mewujudkan Lampung Utara lebih baik, HMI meminta kepada Pj Bupati Aswarodi mengambil kebijakan mencopot jabatan Kepala BKPSDM dan Kabid Mutasi,serta semua pihak terkait (Baperjakat)
“Upaya ini guna memutus ketidakpahaman aturan sehingga cukup sampai disini saja terjadinya carut marut rotasi jabatan di Kabupaten Lampung Utara,” tukasnya.
(Red-real)