Lampung Utara,BI
Dianggap surat penetapan tersangka terhadap ME no 1358/l813/fd1/05/20024 tanggal 03 -mei 2024 bertentangan dengan hukum pengadilan negeri Kotabumi membatalkan penetapan tersebut
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan pra peradilan yang di lakukan oleh tersangka ME, terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri Kotabumi, demikian disampaikan oleh , Karzuli SH, selaku kuasa hukum ME,
Selanjutnya kami akan melakukan gugatan ganti rugi dan pemulihan nama baik klien kami,ME, terhadap institusi kejaksaan,