LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com):
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi kabulkan permohonan status tersangka mantan Kepala Inspektorat Lampung Utara, M. Erwinsyah, Selasa (21-5-2024).
Slamet Haryadi, selaku Kuasa hukum Erwinsyah, menuturkan pihaknya memenangkan sidang gugatan praperadilan (Prapid) sah atau tidaknya status tersangka terhadap kliennya.
“Permohonan kami dikabulkan terkait status tersangka yang tidak sah,” kata Slamet Haryadi.
Slamet menambahkan pihaknya akan segera memproses pengeluaran M. Erwinsyah dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B agar dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.
“Segera akan mengambil langkah untuk mengeluarkan klien kami, harapannya nanti malam dapat dibebaskan,” ujarnya.
Dalam Praperadilan (Prapid) dengan agenda putusan dipimpin oleh hakim tunggal Muamar Azmar Mahmud Fariq.