• Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Nasional

Pemerintah Diminta Bijak Terkait Organisasi APDESI

berita-indonesia.com

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Mei 21, 2024
in Nasional, Politik
0
Pemerintah Diminta Bijak Terkait Organisasi APDESI
142
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta: Beredarnya organisasi yang mengatasnamakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Palembang dan memilih Asep Anwar Sadat sebagai Ketua beberapa waktu lalu serta akan melaksanakan pelantikan di Bandung pada 22 Mei 2024 mendatang, memantik perhatian APDESI pimpinan Arifin Abdul Majid yang mengantongi SK Kemenkumham perubahan No. AHU.0001295-AH.01.08 Tahun 2021 membantah bahwa para pendiri APDESI sepakat dengan hal tersebut.

 

“mereka (APDESI pimpinan Surta Wijaya dan Anwar Sadat) berebut akte pendirian APDESI nomor 3 tanggal 17 Mei 2005 yang dikeluarkan oleh Rosita Rianuli Sianipar, dimana dalam akte ada 17 orang pendiri dan saya salah satu pendirinya” kata Ketua Umum DPP APDESI Arifin Abdul Majid. S, S.Sos.,MM kepada awak media di Jakarta, Jum’at (17/5/2024)

 

Lebih lanjut Arifin menjelaskan bahwa ke 17 orang para pendiri dalam akte notaris Rosita Rianuli Sianipar nomor 3 tanggal 17 Mei 2005 telah bersepakat mencabut dan melarang siapapun atau pihak manapun untuk menggunakannya.

 

“pendelegasian pencabutan akte tersebut (surat kuasa para pendiri APDESI) diberikan kepada saya dan semua dokumennya lengkap ditandatangani dan difoto” jelasnya.

 

Arifin juga memperingatkan kepada pihak-pihak yang masih mengunakan nama dan logo APDESI tanpa persetujuan organisasinya akan ditempuh jalur hukum.

 

“logo dan merek APDESI kami sudah terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Nomor IDM001081378 dan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, penggunaan tanpa hak atas merek yang sama dengan merek terdaftar, dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU yang berbunyi Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.” paparnya

 

Menurut Arifin, Pemerintah melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri harus bijak dalam menyikapi dan meverifikasi organisasi yang akan mendaftar atau bahkan mengatasnamakan organisasi lain serta tidak memaksakan menerima jika ada dualisme atau kesamaan nama karena hal ini dapat mempengaruhi citra Pemerintah itu sendiri dan menciptakan perpecahan ditengah masyarakat.

 

“kami sudah berkali-kali memberikan informasi ke Pemerintah bahwa semua organisasi harus taat dengan peraturan perundang-undangan, jangan semau-maunya mensahkan organisasi tanpa melihat latar belakang organisasi tersebut” ujarnya

 

Arifin menilai organisasi APDESI yang diperebutkan sekarang ini hanya untuk kepentingan politik semata dan kepentingan individual, semua melenceng dari cita-cita para pendiri.

 

“setelah pilpres selesai, muncul pilkada dan APDESI digunakan selagai “alat” menuju kekuasaan” pungkasnya. ***

 

 

 

Narahubung: Muksalmina, Sekjend DPP APDESI (0852.6088.9011)

 

 

—

2,264
Tags: JurnalisPemilu
Previous Post

Ratusan Truk Batubara resahkan warga

Next Post

Penetapan tersangka tidak sah M.E di bebaskan pengadilan

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Penetapan tersangka tidak  sah M.E di bebaskan pengadilan

Penetapan tersangka tidak sah M.E di bebaskan pengadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

0
Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

0
Ada apa dengan nomor Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

Ada apa dengan nomor Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

Juni 26, 2025
Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025

Recent News

Ada apa dengan nomor Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

Ada apa dengan nomor Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

Juni 26, 2025
Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Ada apa dengan nomor Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

Ada apa dengan nomor Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

Juni 26, 2025
Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB