• Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

Tim Penasehat Hukum Kasus Hukum Dugaan Pengeroyokan Nilai Dakwaan JPU Kabur

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Mei 22, 2024
in Daerah, Hukum, Kriminal
0
Tim Penasehat Hukum Kasus Hukum Dugaan Pengeroyokan Nilai Dakwaan JPU  Kabur
151
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com):

Tim Penasehat Hukum (PH) menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang menyeret lima warga adat dan seorang jurnalis
dinilai kabur atau belum ada kepastian.

Dakwaan yang dinilai kabur tersebut, di ungkapkan Samsi Eka Putra,S.H mewakili tim penasehat hukum dari enam orang terdakwa pada sidang Eksepsi yang di gelar di Pengadilan Kotabumi, Rabu 22 Mei 2024.

Pada eksepsi tersebut, disampaikan bahwa, penuntut umum harus bersifat cermat dan teliti dalam membuat sebuah dakwaan.

“Dakwaan tidak jelas dan kabur (obscuur libelum) serta tidak ada kepastian, sehingga terkesan dipaksakan. Kemudian dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat material, dimana telah disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, serta keliru menempatkan perbuatan terdakwa dan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan pidana, sehingga dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” ucap Samsi Eka Putra.

Adapun yang dimaksudkan oleh penasihat hukum tiidak cermatnya dan kabur dakwaan penuntut umum karena di dalam rekonstruksi di kepolisian ada dua Adegan, adegan versi dari pelapor dan versi dari tersangka.

“Dua versi ini masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama, dengan artian memiliki saksi-saksi masing-masing” ungkap Samsi.

Masih menurut penasehat hukum, sementara dari dua reka adegan tidak terdapat saksi yang dianggap netral yang dapat menerangkan ada atau tidak ada peristiwa tersebut.

“Adanya dualisme dalam rekonstruksi ini menjadi sesuatu yang kabur, tidak ada kepastian hukum,tapi ternyata perkara ini tetap dinaikkan dengan dakwaan, dengan begitu gugatan JPU kami tolak” terangnya lebih lanjut.

Sementara dari jejak digital, yang direkam melalui handphone seorang wartawan yang menjadi salah satu tersangka, “Jelas-jelas dalam rekaman itu tidak ada adegan kekerasan, hanya ada perdebatan-perdebatan antara terdakwa dengan pelapor, artinya tidak ada rekaman jejak digital yang menunjukkan adanya peristiwa kekerasan, jadi ini menjadi bukti bahwa tidak ada kepastian hukum dalam penetapan tersangka ” terang Samsi.

Dalam sidang yang dipimipin hakim ketua Edwin Adrian, SH.,MH., dengan Jaksa Penuntut Umum Adi Hidayatulloh,S.H. dan Glenn Lucky,S.H. Salahsatu tim penasehat hukum terdakwa Chandra Guna,S.H. juga menyampaikan terdapat perbedaan penafsiran terhadap pasal 72 KUHAP, PH ke-enam tersangka berhak mendapatkan BAP lengkap dan lainnya seperti apa yang di mohonkan sebelumnya.

“Terdakwa atau penasehat hukum terdakwa berhak memperoleh BAP lengkap, yang dimaksud dengan lengkap adalah BAP Konfrontir dan BAP peristiwa Rekonstruksi, harus kita dapatkan, tapi yang kami dapatkan hanya BAP terdakwa dan terlapor” kata Jubir PH itu.

Atas hal itu PH mengajukan permintaan kepada hakim, yang kemudian hakim mempersilahkan Penasehat Hukum untuk mengajukan permintaan yang di maksud melalui PTSP karena terdapat adanya aturan mengenai hal itu.

Untuk di ketahui Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara itu yakni Adi Hidayatulloh,S.H kemudian sebagai penasehat hukum. Selain Samsi Eka Putra,S.H. Chandra Guna, S.H. Dr. Suwardi,SH,MH,CM, CPCLE, dan Herwan Dex, S.H. sebagai tim penasehat hukum terdakwa.

Kemudian sidang perkara tersebut di pimpin oleh Edwin Ardian,SH.MH sebagai hakim ketua dan di dampingi kedua hakim lainnya sebagai hakim anggota.

Sebagai informasi, sidang selanjutnya akan di lanjutkan pada kamis 30 Mei 2024 mendatang.

1,473
Tags: Kriminalisasi WartawanPersidangan
Previous Post

PN Kotabumi Menangkan Sidang Praperadilan Kepala Inspektorat

Next Post

Sahabat Putih Biru: Dari Utara kami bergerak

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Sahabat Putih Biru: Dari Utara kami bergerak

Sahabat Putih Biru: Dari Utara kami bergerak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

0
Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

0
Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025

Recent News

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara

Mei 14, 2025
Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Obituari: Bahtiar Basri, S.H., M.M. — Pejuang Daerah yang Telah Kembali ke Haribaan Ilahi

Mei 15, 2025
*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

*Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku KDRT*

Mei 15, 2025
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB