Iklan
Jakarta – Jurnalis Tempo yang juga host Bocor Alus Politik, Hussein Abri Dongoran, mengalami teror pada Selasa kemarin, 3 September 2024. Teror ini merupakan kali kedua yang dialami oleh Demikian di lansir dari Tempo.co
Berbagai pihak, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Dewan Pers mendesak polisi mengusut teror terhadap Hussein.
Baca juga
https://berita-indonesia.com/2024/09/03/kebakaran-di-kawasan-bukit-punggur-lampung-utara/
Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim mengatakan, pihaknya dan LBH Pers mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku teror, serta menjeratnya dengan delik pidana sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
“Apabila terbukti terkait dengan peliputan. Maka, penyidikan harus merujuk Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers,” kata Irsyan dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Selasa, 3 September 2024.
Irsyan juga mendesak kepolisian untuk mengungkap motif teror yang dilakukan dengan merusak kendaraan ini. Sebab, perusakan mobil yang dialami Hussein sudah terjadi berulang kali.
“Kami juga meminta Dewan Pers untuk menerjunkan Satuan Tugas anti-kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas,” ujar Irsyan.
AJI Jakarta dan LBH Pers, Irsyan mengatakan, meminta Dewan Pers untuk memantau dan menuntaskan kasus-kasus serupa yang dialami jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.
LBH Pers: Investasi independen
Dalam kesempatan serupa, Pengacara publik LBH Pers, Mustafa, mendorong Lembaga perlindungan hukum lain, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk pro aktif melakukan investigasi independen.
“Kami mendorong agar Lembaga tersebut memastikan perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ucap Mustafa.
Dewan Pers kecam keras
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengecam keras tindakan pengerusakan, teror, hingga intimidasi terhadap jurnalis.
“Tentu saya mengecam keras, ya, terhadap tindakan pihak-pihak yang melakukan perbuatan, yang mengganggu atau menghalang-halangi profesi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” kata Ninik, Selasa, 3 September 2024.
Dia mengatakan, tindakan pengerusakan dan teror terhadap jurnalis itu tidak dibenarkan. Sebab, pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat berhak mengajukan hak jawab, hak tolak, dan hak koreksinya.
“Bukannya dengan cara melakukan pengerusakan,” ucapnya.
Ninik meminta kepolisian segera merespons insiden teror terhadap wartawan Bocor Alus Tempo ini. Terlebih lagi, katanya, insiden pengerusakan yang dialami Hussein bukan kasus yang pertama terjadi.
Dia juga meminta kepolisian melakukan investigasi agar pelaku bisa ditangkap. Ninik menyebut, kepercayaan publik kepada kepolisian berpotensi luntur apabila kasus penyerangan terhadap jurnalis ini tidak ditangani secara serius. “Karena warga masyarakat itu kan harus dijaga keamanannya,” katanya.
Ninik juga meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk responsif mengupayakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.
Begitu pula dengan Komnas Hak Asasi Manusia atau HAM, Ninik berharap agar lembaga tersebut bisa membantu melakukan penyelidikan mandiri untuk kasus ini.
“Karena upaya melakukan pengerusakan, intimidasi, teror itu kan pelanggaran HAM,” ujarnya.
Adapun Hussein kembali mengalami teror pada Selasa, 3 September 2024. Teror tersebut terjadi di dekat Pos Polisi Kukusan, Jalan K.H. Usman, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Hussein mengatakan, peristiwa tersebut dialaminya sesuai mengurus proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Saat kejadian, rekaman kamera yang terletak di dashboard mobilnya menunjukan waktu pukul 12.05 WIB. Saat itu, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor terlihat melintas setelah terdengar bunyi benturan pada kaca mobil.
“Sepeda motor yang digunakan pelaku tak memiliki pelat nomor belakang. Keduanya kabur ke arah Kalibata Srengseng Sawah menuju Jakarta,” kata Hussein.
Namun, perihal rusaknya kaca mobil, hal tersebut baru diketahui Hussein setelah mengurus perpanjangan SIM di layanan SIM keliling.
Di sekitar lokasi atau dekat Pos Polisi Kukusan, ia dan juru parkir menemukan pecahan keramik busi kendaraan yang diduga digunakan pelaku untuk merusak kaca kanan bagian penumpang.
Sebelumnya, pada 5 Agustus lalu, kaca mobil Hussein juga dipecahkan dua orang yang mengendarai sepeda motor.
Peristiwa tersebut terjadi tak jauh dari rumah dinas Kepala Kepolsiian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hussein dan perwakilan Tempo telah melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Tapi sampai sekarang kasus itu mandek.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengecam kekerasan berulang yang terjadi pada wartawan Tempo. Ia mendesak polisi agar menelusuri kekerasan tersebut dan menangkap pelaku.
“Polisi tidak boleh tinggal diam, apalagi peristiwa ini terjadi untuk kedua kalinya,” kata Setri.