LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com) :
Kesatuan Pengelolaan Hutan Tangkit Tebak (KPHTT) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di kawasan Hutan Tangkit Tebak.
Kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Tangkit Tebak (KPHTT), Ali Sodikin, di ruang kerjanya Kamis ( 5-9-24) mengatakan peringatan bagi masyarakat, khususnya yang tinggal berdekatan dengan kawasan Hutan Tangkit Tebak disampaikan sebab akibat panas selama kemarau dimungkinkan dapat menimbulkan titik api (hot spot-red).
“Merujuk pencitraan satelit, dari total luas kawasan hutan Tangkit Tebak merujuk Legalitas Perhutanan Sosial berkisar 17.246,34 hektar yang di huni, 18 Kepala Keluarga (KK) di hutan desa dan 7.442 KK di
Hutan Kemasyarakatan belum ditemukan titik api di wilayah hutan,” ujarnya.
Pencitraan satelit, menunjukkan beberapa titik api terpantau di areal lahan warga, bukan dalam kawasan hutan. Untuk himbauan, pihaknya juga telah sampaikan pada penggarap di hutan kemasyarakatan Tangkit Tebak.
“Sebagai informasi dini, meningkatkan kewaspadaan terhadap karhutla juga di sampaikan pada masyarakat dan juga kepada pemerintah maupun swasta, ” kata dia.
Tidak cukup sekedar peringatan, kewaspadaan dilakukan dengan aksi lanjutan bila teridentifikasi ada titik panas di dalam kawasan hutan.
“Bila ada titik panas yang di nilai dapat memicu kebakaran, pihaknya segera melakukan tindakan dengan aksi pemadaman, ” tuturnya kembali.
Untuk kewaspadaan, pihaknya menyampaikan masyarakat tidak melakukan pembakaran saat mengelola lahan maupun membuka lahan, tidak membuang puntung rokok di lahan kering dan sejumlah kewaspadaan lainnya.
“Sebagai efek jera, bagi pihak-pihak yang memang sengaja menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, ada sangsi hukum merujuk undang-undang yang berlaku, ” tuturnya menambahkan. YUD