• Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Indonesia
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ragam
No Result
View All Result
Berita Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index
Home Daerah

Jerat Pidana “Menanti” Kades Kubu Hitu, Bila… Ini Penjelasan Pagar Hukum

Redaksi Berita Indonesia by Redaksi Berita Indonesia
Oktober 27, 2024
in Daerah, Hukum, Kriminal
0
Jerat Pidana “Menanti” Kades Kubu Hitu, Bila… Ini Penjelasan Pagar Hukum
312
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG UTARA (berita-indonesia.com):

Menyoal adanya dugaan rekayasa perkara yang dimungkinkan dilakukan Kades Kubu Hitu, Pakar Hukum UMKO, Dr. Suwardi, ingatkan ada jerat pidana menanti bila saksi menyampaikan keterangan palsu dalam kasus tersebut.

Dia menduga terdapat keterangan palsu oleh saksi dalam perkara yang dituduhkan pada H. Yusron warga desa Kubu Hitu kecamatan Sungkai Barat. Ahli hukum menilai saksi pemberi keterangan palsu dapat terjerat pidana maksimal 9 tahun penjara. Sabtu (26-10-24).

Bagi Suwardi, praktisi hukum, yang juga kini menjabat sebagai wakil rektor III di universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) Kabupaten Lampung Utara, mengatakan saksi palsu yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah dapat diancam pidana penjara maksimal 7 tahun sesuai dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sanksi yang lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 9 tahun, dapat dikenakan jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka.

Jadi hati-hati kalau mau coba-coba memberikan keterangan atau sebagai saksi, dengan mengada-ada atau direkayasa. Karena yang namanya saksi itu adalah orang yang melihat, mendengar atau mengalami secara langsung sebuah peristiwa hukum.

Kalau dia tidak menceritakan dengan sebenarnya atau merekayasa apa yang dia liat, dia dengar atau dia alami maka dikatakan dia bersaksi palsu” terang Dr. Suwardi saat di temui di kediamannya.

Sementara dalam perkara dugaan yang di tuduhkan pada H. yusron oleh SI oknum kepala desa (kades) Kubu Hitu, di latar belakangi atas dugaan sengaja di rekayasa dengan awal memesan batu guna proyek jalan desa yang tidak ingin di bayar, setelah sekian lama.

Dimana pada hari kejadian sesuai janji kades, cekcok mulut itu terjadi. H. Yusron dimintai kades untuk datang kerumahnya mengambil pembayaran batu sesuai dengan janji kades pada dirinya sebelumnya. Kemudian oknum kades tidak dapat membayar dengan berbagai macam alasan.

Dipintu keluar, dengan nada tinggi saya menunjuk – nunjuk dengan tangan kanan ke arah Sahroni, sembari saya mengancam akan membongkar jalan yang menggunakan batu saya yang tidak di bayar oleh kades itu.

Pada saat itu saya keluar dari rumah. Posisi di teras, ada Yeni datang dari rumah lainnya, berpapasan dengan saya menuju tempat kejadian, dan saya langsung pulang kerumah” kata H. Yusron.

Sementara, selain Yeni kerabat kades, saksi yang di ajukan dalam melaporkan H. Yusron oleh oknum kades Kubu Hitu ke polisi. Terdapat Tamrin seorang tamu warga lainnya, yang lebih awal berbincang dengan kepala desa di ruang tamu.

“Dia sempat memeluk saya dari belakang saat saya berbicara sembari menunjuk – nunjuk dengan jari tangan ke arah Sahroni” ujarnya.

Atas persoalan itu, jauh sebelum dugaan rekayasa yang sengaja, agar terjadi adanya keributan mulut, yang berujung dirinya di laporkan oknum kades ke Polsek. Kemudian terdapat permintaan uang damai 120 juta.

Menurut Yusron, dirinya juga sempat mendapatkan bantuan langsung tunai berupa BLT sebanyak 12 bulan tidak di sampaikan pada dirinya, namun ia sempat tidak mempersoalkan masala itu, kemudian dirinya merasa akan di tipu atas matrial batu yang ia kirim untuk pembangunan desa.

“Saya tidak mengerti, sentimen apa kepala desa pada diri saya, namun dalam persoalan yang sekarang ini saya menduga, saya akan di peras dengan nilai damai 120 juta” tutup Yusron.

Atas persoalan yang menimpa warga desa Kubu Hitu, dengan di latar belakangi dugaan rekayasa dan di rencanakan. Berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung Utara, juga ikut melirik minta polisi telusuri motif yang sebenarnya. (Tim)

1,746
Tags: Lubu HituSaksi Palsu
Previous Post

Kecamatan Abung Tengah Monev Realisasi Fisik DD Di 11 Desa

Next Post

Media Israel “Komando Pusat AS (AFCENT) siap untuk campur tangan jika diperlukan”

Redaksi Berita Indonesia

Redaksi Berita Indonesia

Next Post
Media Israel “Komando Pusat AS (AFCENT) siap untuk campur tangan jika diperlukan”

Media Israel "Komando Pusat AS (AFCENT) siap untuk campur tangan jika diperlukan"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ASN Kena Non Job, ini Aturannya

ASN Kena Non Job, ini Aturannya

September 3, 2022
Viral,  Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Viral, Video Mesum Siswi SMP di Lampung Utara

Agustus 2, 2024
Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Viral Vidio Mesum Dengan Siswi SMPN di Lampura di Duga Adalah Laki-laki Dewasa

Agustus 2, 2024
Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil UBL Bandar Lampung di Tahan Kejaksaan

Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil UBL Bandar Lampung di Tahan Kejaksaan

April 30, 2024
Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

Antusiasme Warga Tanjung Aman, Atasi Saluran Tersumbat

1
Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

Pencatutan Nama Untuk Parpol Terjadi Di Lampung Utara, Korbannya Wartawan Lokal

1
Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

Anggota Komisi III DPR Usul UU MK untuk Direvisi Lagi

0
Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

Hadiri Pertemuan Perindo-PKS, TGB: Kedua Partai Punya Komitmen yang Sama

0
Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025
Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Mei 9, 2025
PSN,  Langkah Bijak Cegah  DBD

Tekan Kasus TBC, Dinkes Optimalkan Deteksi Dini dan Pelaporan

Mei 4, 2025
Warga Lampung Timur Antusias sambut program gubernur Pemutihan Pajak Kendaraan

Warga Lampung Timur Antusias sambut program gubernur Pemutihan Pajak Kendaraan

Mei 3, 2025

Recent News

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025
Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Mei 9, 2025
PSN,  Langkah Bijak Cegah  DBD

Tekan Kasus TBC, Dinkes Optimalkan Deteksi Dini dan Pelaporan

Mei 4, 2025
Warga Lampung Timur Antusias sambut program gubernur Pemutihan Pajak Kendaraan

Warga Lampung Timur Antusias sambut program gubernur Pemutihan Pajak Kendaraan

Mei 3, 2025

PT. BERITA INDONESIA NEWS

Alamat Redaksi : JL. Sedap Malam Tanjung Senang Bandar Lampung

Kategori

  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gubernur Lampung
  • Histori
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • PIKADA
  • Politik
  • Potret Buram
  • Ragam
  • Sosial

Recent News

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Truk Batu Bara di Jalan Umum, Pelanggaran yang Mencederai Rakyat

Mei 12, 2025
Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Mei 9, 2025
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Front Page
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Histori
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Potret Buram
  • Sosial
  • index

Hak Cipta berita-indonesia.com © 2022 - 2024 Web Development PT.TAB