LAMPUNG UTARA (BI):
Dinas (Kadis) Perikanan, Kabupaten Lampung Utara, berupaya mendorong aspek kebijakan sebagai daya dukung di sentra produksi guna pengembangan kawasan budidaya ikan lebih optimal.
Kepala Dinas (Kadis) Perikanan, Kabupaten Lampung Utara, Sanny Lumi, di ruang kerjanya beberapa hari lalu mengatakan pasca diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, No. 111 tahun 2023 tentang kampung perikanan budidaya. Lampung Utara ditetapkan sebagai kampung perikanan budidaya untuk produksi ikan nila.
“Merujuk SK Menteri, kampung budidaya perikanan ditetapkan di tiga kecamatan, yakni: Kecamatan Abung Tinggi, Tanjung Raja dan Bukit Kemuning,” ujarnya.
Hanya saja, untuk pengembangan kawasan lebih lanjut, pihaknya terganjal aspek regulasi yang berdampak untuk pengembangan belum dapat berjalan optimal.
“Aspek regulasi masih menjadi hambatan untuk pengembangan wilayah sentra budidaya ikan, ” kata dia.
Di singgung hambatan di kabupaten, dia menjawab, tiga kecamatan yang ditetapkan kementerian sebagai kampung budidaya perikanan tersebut belum masuk dalam rancangan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang diperuntukkan guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
“Masuknya kawasan komoditas dalam tata ruang di daerah menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Sehingga, program yang akan diluncurkan terkait pengembangan kawasan lebih lanjut dapat lebih fokus dan terarah, ” kata dia.
Saat ditanya seberapa jauh tahapan yang telah dilaksanakan untuk memasukkan sentra produksi ikan di kabupaten dalam rancangan RTRW. Dia menjawab masih dalam proses.
“Saat ini masih dalam proses menunggu penilaian untuk dampak lingkungan detail yang melibatkan semua pihak untuk keberadaan sentra budidaya ikan yang ada di kawasan,” kata dia menambahkan. YUD