ALIANSI MASYARAKAT PEDULI LAMPUNG UTARA (AL MAPERA)
SIARAN PERS
Terkait Dugaan Perbuatan Asusila dan Beredarnya Video Asusila oleh Salah Satu Kepala Dinas di Lampung Utara
Lampung Utara, 14 Mei 2025 — Menyikapi pemberitaan media online Tinta Informasi pada tanggal 9 Mei 2025, yang memuat dugaan perbuatan asusila dan beredarnya video tidak senonoh yang diduga melibatkan salah satu Kepala Dinas berinisial HD, Aliansi Masyarakat Peduli Lampung Utara (AL MAPERA) menyatakan keprihatinan yang mendalam serta menuntut tindakan cepat dan tegas dari aparat serta instansi terkait.
Koordinator AL MAPERA, Tri Sapta Putra, menilai bahwa kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik individu yang bersangkutan, tetapi juga mencemari citra dan wibawa pemerintahan daerah di mata masyarakat.
> “Perbuatan asusila oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika berat, dan bisa masuk ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 10 ayat (1), yang mewajibkan setiap ASN menjaga kehormatan dan martabat jabatannya,” tegas Tri.
Tri juga menambahkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan serta suara keresahan dari masyarakat yang mengecam tindakan tersebut.
> “Kami telah menerima dukungan dari lebih dari 200 warga, termasuk tokoh agama, pemuda, dan kaum perempuan, yang mendesak agar HD segera diperiksa secara menyeluruh dan, apabila terbukti bersalah, dikenai sanksi administratif dan pidana yang setimpal,” tambahnya.
Berdasarkan itu, AL MAPERA mendesak:
1. Inspektorat Lampung Utara segera membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan internal secara objektif dan transparan.
2. Bupati Lampung Utara segera menonaktifkan HD selama proses pemeriksaan berlangsung demi menjaga marwah pemerintahan.
3. Aparat penegak hukum agar membuka ruang penyelidikan jika ditemukan unsur pidana dalam peristiwa ini, termasuk keterkaitan video yang beredar luas di masyarakat.
> “Kami menolak keras pembiaran terhadap pelanggaran moral oleh pejabat publik. Pemerintahan harus bersih, berintegritas, dan tidak dijadikan tempat berlindung bagi pelaku asusila,” pungkas Tri.
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari ke depan tidak ada tindakan nyata dari pihak-pihak terkait, AL MAPERA menyatakan siap untuk:
Menggelar aksi damai besar-besaran di Kantor Bupati dan DPRD Lampung Utara, serta
Mengajukan pengaduan resmi ke Ombudsman RI dan Kementerian Dalam Negeri.
Realese