Lampung Utara – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah pusat kembali menjadi sorotan tajam. Di SDN 4 Kota Gapura, Kotabumi, menu yang tersaji bagi siswa pada Sabtu (13/9/2025) hanya berupa setengah butir telur rebus, seiris tempe goreng, seiris semangka, seiris mentimun, seporsi nasi, dan satu kotak kecil susu kemasan.
Meski terlihat bergizi, porsi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: benarkah anggaran Rp10 ribu per porsi benar-benar terserap untuk anak didik?
—
Hitung-hitungan di Lapangan
Pantauan harga bahan pokok di pasar Lampung Utara:
Telur ayam Rp2.500 per butir → setengah butir = Rp1.250
Susu kotak kecil Rp2.000
Irisan tempe goreng Rp700
Irisan semangka Rp500
Irisan mentimun Rp300
Nasi Rp1.200
Total bahan baku ≈ Rp5.950.
Jika ditambah biaya operasional dan insentif sekitar 30%, total hanya mencapai Rp7.700–Rp8.000 per porsi. Artinya, terdapat selisih Rp2.000–Rp2.300 per porsi bila pagu anggaran Rp10.000 benar-benar digunakan.
Simulasi Potensi Kerugian Negara
Mari kita hitung potensi kebocoran anggaran:
Jumlah siswa SD di Lampung Utara ± 120.000 anak (data Dapodik 2024).
Jika setiap anak menerima jatah makan 20 hari efektif per bulan → 2.400.000 porsi per bulan.
Selisih rata-rata Rp2.000 per porsi.
2.400.000 porsi × Rp2.000 = Rp4,8 miliar per bulan.
Dalam setahun (12 bulan):
Rp4,8 miliar × 12 = Rp57,6 miliar.
Angka ini menunjukkan potensi kerugian negara jika selisih tersebut tidak benar-benar dipertanggungjawabkan.

—
Aturan Main: Juklak dan Juknis MBG
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) MBG 2025:
Pagu bahan baku SD kelas 1–3 adalah Rp8.000/porsi.
SD kelas 4–6 dan jenjang lebih tinggi Rp10.000/porsi.
Anggaran terdiri atas tiga komponen: bahan baku, operasional, dan insentif.
Dana MBG diberikan at cost alias sesuai bukti riil pembelian bahan baku, bukan makanan matang.
Dengan demikian, jika di lapangan menu yang disajikan tak sebanding dengan pagu, ada indikasi pelanggaran juknis.
—
Suara Pakar dan Potensi Jerat Hukum
Pengamat hukum publik menilai bahwa selisih anggaran yang tidak jelas penggunaannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Jika terbukti ada penggelembungan atau mark-up harga bahan baku, maka aparat penegak hukum bisa menjerat pelaksana program dengan pasal penyalahgunaan wewenang dalam UU Tipikor. Apalagi ini dana publik yang menyangkut gizi anak bangsa,” kata seorang praktisi hukum di Bandar Lampung.
—
Kesimpulan
Kasus “telur setengah butir” bukan sekadar cerita miris tentang porsi kecil, melainkan potensi kebocoran anggaran miliaran rupiah setiap bulan.
Tanpa transparansi laporan dan pengawasan ketat, program MBG rawan menjadi ladang bancakan ketimbang solusi gizi anak sekolah.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil dituntut turun tangan untuk memastikan: anak-anak Lampung Utara tidak lagi hanya mendapat setengah telur, sementara miliaran rupiah raib entah ke mana.


















Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!