Bandar Lampung –
Kesepakatan harga singkong Rp1.350 per kilogram dengan toleransi refraksi maksimal 15% yang ditandatangani Gubernur dan Bupati se-Lampung bersama Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian menuai sorotan tajam dari petani. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Kesepakatan Kementerian Pertanian Dirjen Tanaman Pangan No. B-2218/TP.220/C/09/2025.
Alih-alih memberikan kelegaan, sebagian petani justru meragukan efektivitas surat tersebut. Pasalnya, di lapangan harga singkong masih jauh dari harapan.
Petani Merasa Hanya Janji Tanpa Kekuatan
Yudi Irawan, Koordinator Asosiasi Petani Singkong Indonesia (APSI), menyebut bahwa kesepakatan tersebut hanya bersifat formalitas dan tidak memberikan kepastian hukum.
> “Itu hanya kesepakatan, tidak memiliki kekuatan hukum. Faktanya, harga singkong yang diterima petani di lapangan masih sekitar Rp500 per kilogram. Jauh dari angka yang disepakati,” ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (14/9/2025).
Menurut Yudi, kondisi ini semakin menekan petani. Dengan biaya pupuk, ongkos tenaga kerja, hingga transportasi yang terus meningkat, harga Rp500/kg jelas membuat petani merugi.
Harga Singkong di Titik Terendah
Data di lapangan menunjukkan, harga singkong yang diterima petani berada di titik terendah dalam beberapa tahun terakhir. Petani mengaku hasil panen mereka tidak lagi sebanding dengan biaya produksi.
Banyak petani bahkan mulai beralih ke tanaman lain yang dianggap lebih menguntungkan, meskipun Lampung dikenal sebagai sentra produksi singkong terbesar di Indonesia.
“Kalau begini terus, petani singkong bisa gulung tikar. Padahal singkong selama ini jadi penopang ekonomi rumah tangga di desa,” tambah Yudi.
Kelemahan Kesepakatan Harga
Sejumlah pengamat pertanian menilai, ada beberapa kelemahan mendasar dari kesepakatan harga singkong ini:
1. Tidak Mengikat Secara Hukum – Tidak ada payung regulasi yang memaksa pabrik atau industri pengolahan untuk mengikuti harga kesepakatan.
2. Tidak Ada Sanksi – Perusahaan bebas membeli di bawah harga kesepakatan tanpa konsekuensi hukum.
3. Tidak Menyentuh Akar Masalah – Persoalan tata niaga singkong dan lemahnya posisi tawar petani terhadap industri belum diatasi.
Langkah Nyata yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah
Agar kebijakan harga singkong benar-benar dirasakan petani, sejumlah langkah alternatif seharusnya ditempuh oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
1. Buat Regulasi yang Mengikat
Kesepakatan harus ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Bupati (Perbup) agar bersifat mengikat secara hukum.
2. Bentuk Badan Penyangga Harga
Pemerintah melalui BUMD dapat berperan sebagai pembeli singkong dengan harga acuan. Badan ini berfungsi menjaga stabilitas harga dan mencegah permainan pasar oleh industri.
3. Transparansi Refraksi
Refraksi kadar air dan kotoran sering dijadikan alasan pabrik untuk menekan harga. Harus ada lembaga penguji kualitas independen agar penentuan refraksi lebih adil.
4. Penguatan Koperasi Petani
Pemerintah perlu mendorong terbentuknya koperasi singkong agar petani memiliki posisi tawar lebih kuat dalam bernegosiasi dengan pabrik.
5. Diversifikasi Pasar
Membuka akses ekspor singkong atau produk turunannya (tapioka, bioetanol, pakan ternak) agar petani tidak hanya bergantung pada industri lokal.
6. Subsidi Produksi dan Insentif
Memberikan subsidi pupuk, bibit unggul, hingga insentif bagi petani yang mampu menghasilkan singkong berkualitas sesuai standar industri.
Desakan dari Petani
APSI menegaskan, jika pemerintah tidak segera mengambil langkah nyata, gelombang protes dari petani singkong tidak bisa dihindarkan.
> “Kami hanya ingin harga yang adil, setidaknya bisa menutup biaya produksi dan memberi sedikit keuntungan. Kalau pemerintah serius, seharusnya ada regulasi jelas, bukan sekadar kesepakatan di atas kertas,” tegas Yudi.
Kesimpulan
Surat kesepakatan harga singkong yang dikeluarkan pemerintah pusat bersama daerah saat ini belum menjawab keresahan petani. Tanpa adanya regulasi mengikat dan mekanisme pengawasan yang jelas, kebijakan tersebut hanya akan menjadi dokumen formalitas.
Petani kini menunggu langkah nyata pemerintah, agar komoditas singkong—yang selama ini menjadi penopang ekonomi jutaan keluarga di Lampung—tidak terus berada di ambang krisis.

















