Berita-Indonesia.com — Lampung Selatan, 25 Oktober 2025.
Polres Lampung Selatan menangkap satu dari dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang sempat menggemparkan warga Kalianda. Dalam aksinya, pelaku menggunakan celurit untuk mengancam korban agar menuruti kehendaknya.
Korban berinisial C (17) merupakan seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Sementara pelaku yang telah diamankan adalah HA (20), warga setempat. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (21/10) sekitar pukul 22.00 WIB oleh jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa tersangka lain berinisial R (20), yang juga berasal dari Kecamatan Kalianda, masih dalam pengejaran petugas.
> “Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HA. Untuk pelaku lainnya, R, masih dalam pengejaran,” ujar Indik pada Jumat (24/10).
Kejadian bermula pada Minggu (19/10) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Pemandian Air Panas Simpur, Desa Babulang, Kecamatan Kalianda. Saat itu korban sedang duduk bersama teman-temannya ketika pelaku HA datang membawa celurit, disusul R yang mengendarai motor Honda Beat.
HA mengancam korban dengan celurit dan memaksanya ikut bersama kedua pelaku. Mereka kemudian menuju area pemandian, di mana korban dirampas ponselnya sebelum dibawa ke sebuah gubuk. Di lokasi itu, pelaku HA memaksa korban membuka pakaian dan menyetubuhinya secara paksa, sementara R menunggu di motor.
Setelah HA selesai, korban kembali disetubuhi oleh pelaku R. Saat kedua pelaku lengah, korban berhasil melarikan diri ke sebuah warung di dekat lokasi. Warga yang mengetahui kejadian itu segera melapor kepada Kepala Dusun dan orang tua korban, yang kemudian melaporkannya ke Polres Lampung Selatan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bra, satu celana dalam, satu unit ponsel milik korban, serta satu sepeda motor yang digunakan pelaku.
AKP Indik Rusmono menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
> “Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Motifnya murni karena keinginan memenuhi nafsu pribadi,” tegas Indik.
Pihak kepolisian memastikan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku R dan memberikan perlindungan penuh kepada korban.
—
#StopKekerasanTerhadapAnak, #TangkapPelaku, #LindungiAnak, #BeritaIndonesia,

















