Sudah bertahun-tahun petani singkong di Lampung menanti kebijakan yang benar-benar berpihak pada mereka. Dari ladang hingga pabrik, dari harga di tingkat petani hingga tata niaga antar daerah, persoalan singkong seperti tak kunjung selesai. Kini, muncul secercah harapan melalui rencana lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Singkong — sebuah kebijakan yang diharapkan mampu menata ulang ekosistem komoditas yang selama ini menjadi denyut nadi ekonomi rakyat Lampung.
Lampung dikenal sebagai salah satu produsen singkong terbesar di Indonesia. Dari hasil bumi inilah, banyak keluarga di pedesaan menggantungkan hidupnya. Namun di balik angka produksi yang tinggi, tersimpan ironi: harga yang fluktuatif, ketergantungan pada pabrik tapioka besar, dan lemahnya posisi tawar petani. Di titik inilah, keberadaan Pergub menjadi penting — bukan hanya sebagai aturan, tetapi sebagai simbol keberpihakan pemerintah terhadap petani kecil.

Kebijakan yang Dinanti
Penantian panjang terhadap regulasi yang mengatur rantai nilai singkong sebenarnya bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal keadilan. Petani sering kali berada di posisi paling lemah, sementara pelaku industri pengolahan memiliki kekuatan besar dalam menentukan harga dan mekanisme serapan hasil panen.
Pergub diharapkan hadir untuk menyeimbangkan itu. Misalnya, dengan mengatur mekanisme pembelian hasil singkong yang adil, standar mutu, serta kemitraan yang transparan antara petani dan industri. Jika dijalankan dengan konsisten, Pergub bisa menjadi pondasi bagi kebangkitan sektor singkong yang berkelanjutan.
Singkong Sebagai Jalan Kemandirian
Lebih dari sekadar bahan baku tapioka, singkong memiliki potensi besar sebagai bahan pangan alternatif dan sumber energi (bioetanol). Di tengah tantangan global seperti krisis pangan dan energi, Lampung sebenarnya berada di jalur strategis. Pergub ini seharusnya bukan hanya mengatur jual beli, tetapi juga mendorong inovasi dan hilirisasi produk singkong agar nilai tambahnya dinikmati oleh masyarakat lokal.
Dengan pendekatan yang visioner, singkong bisa menjadi simbol kemandirian ekonomi daerah, sekaligus contoh bagaimana kebijakan daerah dapat memberi dampak nyata pada kesejahteraan rakyat.
Optimisme dari Desa
Dari desa-desa penghasil singkong seperti Lampung Tengah, Tulang Bawang Barat, hingga Lampung Utara, mulai tumbuh kembali rasa optimisme. Mereka menaruh harapan besar agar Pergub ini tidak berhenti di atas kertas. Bahwa kelak, hasil keringat petani dihargai dengan layak, dan kebijakan daerah benar-benar hadir sebagai pelindung.
Sebab di tengah segala keterbatasan, petani singkong Lampung tidak pernah berhenti menanam. Mereka hanya menunggu kepastian bahwa jerih payah mereka diakui dan dilindungi.
Pergub tentang Singkong mungkin bukan akhir dari perjalanan panjang ini. Tapi, jika dijalankan dengan hati dan komitmen yang kuat, ia bisa menjadi awal baru bagi kebangkitan pertanian rakyat — sekaligus penegasan bahwa Lampung tak sekadar penghasil singkong, melainkan pelopor kedaulatan pangan nasional.
#SingkongLampung, #PetaniBangkit, #LampungBerdaya,
#KedaulatanPangan, #PertanianIndonesia, #HargaAdilPetani,
#LampungMaju, #PetaniSejahtera, #HilirisasiSingkong,
#PertanianBerkeadilan, #IvinAF, #ArtikelPertanian

















